Hukum Kriminal

Eks Napi Kembali Edarkan Narkoba, Polda Riau Tangkap Pengedar dengan 14 Kg Sabu

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Polda Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Seorang mantan narapidana berinisial DK (45) ditangkap setelah kedapatan membawa 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.

DK sebelumnya merupakan tahanan dengan hukuman 8 tahun 4 bulan penjara sejak 2020, namun bebas bersyarat setelah mendapat grasi pada awal 2025.

“Dari pengungkapan ini, kita menyita sebanyak 14 Kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, Senin (9/3/2025).

Kejar-kejaran di Jalan, Polisi Berhasil Tangkap Tersangka

Kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mengenai pergerakan tersangka. DK diketahui akan mengedarkan narkoba di Pekanbaru. Saat petugas melihat mobil Daihatsu Terios hitam yang dikendarai DK di Jalan Sido Rukun, Kecamatan Payung Sekaki, mereka langsung melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi, di mana tersangka berusaha melarikan diri dengan manuver berbahaya. Namun, upaya itu gagal setelah petugas berhasil menghentikan kendaraannya. Saat digeledah, polisi menemukan sebuah tas ransel besar yang berisi 14 kg sabu dan ribuan butir ekstasi.

“Tersangka kita tangkap setelah upaya pengejaran. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar di kendaraannya,” jelas AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau.

Bebas Bersyarat, Kembali Berulah

DK diketahui baru saja bebas bersyarat pada 2025 setelah mendapatkan grasi. Namun, alih-alih bertobat, ia kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut. Polisi juga mengamankan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terlibat.

“Kami akan terus berantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” pungkas AKBP Boby Putra Ramadan.

Penulis: kur

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Pemilik Ruko Tempat Penyimpanan dan Peracikan Narkoba Inisial AH Segera Diperiksa

BNN saat menggrebek sebuah ruko di Batuampar. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN)…

1 jam ago
  • Batam

Batam Masuk dalam Daftar Tujuan Investasi Terbaik di Indonesia

Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. F. istimewa TelegrapNews.com - Batam kembali menegaskan posisinya sebagai…

2 jam ago
  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

19 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

21 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

1 hari ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

1 hari ago