Nasional

Eks Wamenaker Akui Terima Uang Rp 3 Miliar Terkait Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemenaker

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer saat menghadiri sidang. f jawapos.com

TelegrapNews.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mengakui menerima uang sebesar Rp 3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pengakuan tersebut disampaikan Noel saat menjalani persidangan di Penga
dilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1).

“Menerima Rp 3 miliar,” kata Noel di sela-sela persidangan.

Noel juga secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Ia menilai, persidangan berjalan secara adil dan menghargai hak-hak semua pihak yang terlibat.

“Menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa, juga penuntut umum. Secara prinsip kita menghargai hukum yang berlaku. Apalagi ini perbuatan saya, saya akui, saya bersalah,” tegasnya.

Pengakuan ini disampaikan Noel merespons dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3.365.000.000 dalam kasus penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Selain itu, Noel bersama-sama 10 terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6.522.360.000,00 dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker RI.

“Atas penerimaan uang terdakwa Immanuel Ebenezer yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

sumber: jawapos.com

Share

Recent Posts

  • Batam

PT Pradana Samudra Lines Nyatakan Bertanggung Jawab Penuh Terhadap Korban Terbaliknya Tugboat di Tanjunguncang

Proses evakuasi korban terbaliknya tugboat di perairan Tanjung Uncang. f Istimewa TelegrapNews.com - Manajemen PT…

6 jam ago
  • News Update

Pendaftaran Mitra MBG sudah tutup, waspada iming-iming jual-beli titik SPPG

Anak-anak sekolah dasar hendak makan MBG. F istimewa TelegrapNews.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan…

11 jam ago
  • Internasional

Bomber siluman B-2 serang peluncur rudal Iran dengan bom 1 ton, AS juga Klaim Sudah Tenggelamkan Lebih dari 30 Kapal Iran

Bomber Siluman B-2 milik Amerika Serikat. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bomber siluman B-2 Amerika Serikat…

13 jam ago
  • Hukum Kriminal

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Bidang Kesehatan dan Konsumen

Dokter Richard Lee saat hendak di bawa ke Rutan Polda Metro Jaya. f Istimewa TelegrapNews.com…

16 jam ago
  • Hukum Kriminal

Dua WN Thailand Divonis Hukuman Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara Terkait Sabu 2 Ton

Sidang dengan agenda putusan terhadap dua WN Thailand yang terlibat dalam penyulundupan sabu 2 ton…

1 hari ago
  • Internasional

Iran Tak akan Berunding dengan AS, Tolak Tawaran Mediasi dari Beberapa Negara

Dubes Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Duta Besar Iran untuk Indonesia…

2 hari ago