Headline

Empat Pulau di Anambas Muncul di Situs Jual Beli Asing, KKP: Tak Ada yang Jual Pulau di Indonesia!

Telegrapnews.com, Jakarta – Publik dihebohkan dengan kemunculan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, yang tercantum dalam situs jual beli pulau asal Kanada, PrivateIslandsOnline.com. Keempat pulau yang disebut-sebut “dijual” itu adalah Pulau Ritan, Tokongsendok, Mala, dan Nakok.

Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang boleh dijual, apalagi kepada pihak asing.

“Jadi, sebenarnya nggak ada pulau yang dijual itu. Nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali,” ujarnya tegas, Senin (23/6/2025).

Menurut Koswara, yang mungkin terjadi hanyalah jual-beli atau sewa lahan/tanah di atas pulau, namun bukan berarti pulau itu dijual utuh.

“Yang ada itu peralihan tanah, bisa sewa atau jual beli, tapi bukan pulau sebagai satu kesatuan wilayah kedaulatan,” tegasnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DJPK KKP, Ahmad Aris, menambahkan bahwa keempat pulau tersebut tidak berpenduduk dan telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) untuk kepentingan pariwisata.

“Artinya secara peruntukan ruang yang dibuat oleh Kabupaten Kepulauan Anambas, pulau-pulau ini memang diarahkan untuk kegiatan wisata,” jelas Aris.

Berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, status tanah di empat pulau itu bervariasi:

  1. Pulau Ritan (43 Ha): ± 30 persil Hak Milik atas nama warga, ± 5 persil HGB atas nama pelaku usaha.
  2. Pulau Tokongsendok (7 Ha): ± 5 persil Hak Milik dan ± 2 persil HGB.
  3. Pulau Mala (20 Ha): Belum memiliki sertifikat atau status hak atas tanah.
  4. Pulau Nakok (815 m²): Langsung dikuasai negara karena masuk kategori pulau kecil di bawah 1 hektare.

“Pulau Nakok itu tidak boleh dimiliki pihak swasta. Itu sudah diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Pulau kecil di bawah 10.000 m² otomatis menjadi kewenangan negara,” tegas Aris.

KKP menegaskan kembali bahwa tidak ada istilah jual beli pulau secara sah di Indonesia. Yang diakui hanya kepemilikan tanah di atasnya, bukan wilayah pulau itu sendiri.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi publik dan investor untuk memahami bahwa pulau-pulau di Indonesia adalah bagian dari kedaulatan negara dan tidak bisa diperdagangkan seenaknya, meskipun terpampang dalam situs internasional.

Sumber: viralnasional
Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Jemaah Haji dari Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, yang Pertama Embarkasi Batam

Ilustrasi Haji. f istimewa TelegrapNews.com - Kelompok terbang (Kloter) pertama Embarkasi Batam (BTH-1) secara resmi…

10 jam ago
  • Nasional

Harga Avtur Turun hingga 10 Persen

Ilustrasi - Mobil tangki PT Pertamina Patra Niaga mengisi bahan bakar avtur ke pesawat udara.…

14 jam ago
  • Ekonomi

Harga solar turun di SPBU Pertamina mulai 1 Juni

Ilustrasi SPBU melayani konsumen. f istimewa TelegrapNews - PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar…

15 jam ago
  • Olahraga

Bawa Pulang 13 Medali, Spider Jujitsu Batam Raih Juara Umum III di Jakarta Jiu Jitsu Open 2026

Tim jujitsu Kota Batam usai pertandingan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Tim Spider Jujitsu Kota Batam…

16 jam ago
  • Batam

Li Claudia Tinjau Pengerjaan Jalan dan Drainase Pastikan Proyek Berjalan Optimal dan Tepat Waktu

Li Claudia melakukan peninjauan pembangunan Jalan. F. istimewa TelegrapNews.com - Plh Kepala BP Batam, Li…

3 hari ago
  • Batam

BP Batam Sembelih 33 Hewan Kurban Tingkatkan Kepedulian Sosial

Hewan kurban dari BP Batam pada perayaan Idul Adha. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka…

3 hari ago