Sebelum penertiban tanggal 8 Januari 2025, PT TPM mengaku telah melakukan pendekatan sejak 2021 (ilustrasi foto dr)
Telegrapnews.com, Batam — Sebelum pelaksanaan penertiban bangunan di kawasan Tembesi Tower, Rabu (8/1/2025), PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan negosiasi secara kekeluargaan sejak 2021. Dari sekitar seribu kepala keluarga (KK) yang bermukim, hanya tersisa 184 KK pada hari terakhir.
Ketua Tim Pembebasan Lahan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah merugikan masyarakat selama proses tersebut.
“Selama empat tahun, sejak 2021, kami melakukan negosiasi secara kekeluargaan dengan mendatangi warga secara baik-baik. Tawaran yang kami berikan bahkan jauh lebih tinggi dari ketentuan ganti rugi berdasarkan Perka BP Batam,” ujar Eka pada Kamis (9/1/2025).
Ia menambahkan bahwa tim lapangan selalu mendekati warga dengan sikap yang bijak untuk menjaga hubungan baik.
“Kami sangat bersyukur bahwa warga Tembesi Tower tidak pernah melakukan perlawanan. Ini memungkinkan kami tetap sabar dan memberi mereka waktu hingga hari terakhir. Kami bahkan memberikan tambahan tiga hari untuk merenung dan mempertimbangkan tawaran kami,” jelasnya.
Sementara itu, Berton Siregar dari bagian teknis TPM menyebut bahwa Tembesi Tower awalnya dihuni oleh 1.000 KK. Perusahaan secara perlahan memberikan pemahaman kepada warga mengenai status lahan yang bukan milik mereka.
“Secara investasi, menunggu hingga empat tahun sebenarnya sudah di luar kewajaran. Namun, demi kemanusiaan, kami memberikan waktu tambahan sembari mematangkan sebagian lahan lain,” kata Berton.
Lahan seluas 12 hektare tersebut telah selesai dipersiapkan dan sebagian digunakan untuk pembangunan gedung perusahaan. Oleh karena itu, lahan yang masih dihuni warga harus segera dibebaskan.
“Selama empat tahun, kami terus melakukan pendekatan untuk memastikan tidak ada warga yang terzalimi. Kami berusaha agar mereka menerima haknya sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Berbagai solusi telah ditawarkan kepada warga, termasuk kaveling kosong dengan tanggungan air dan listrik oleh perusahaan, rumah siap huni, atau kompensasi uang.
Berton menekankan bahwa kompensasi yang diberikan jauh melebihi nilai aset berdasarkan ketentuan BP Batam.
“Sebagai contoh, aset dengan nilai Rp30-40 juta kami bayar hingga Rp60-80 juta. Ini dilakukan semata demi kemanusiaan,” tutup Berton.
Editor: dr
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…
Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…
Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…
Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…
Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…