Hukum Kriminal

Goes to Campus UMRAH Tanjungpinang: Tim Penkum Kejati Kepri Sosialisasikan Hukum Acara Pidana dan Restorative Justice

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi hukum di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dengan fokus pada Hukum Acara Pidana Indonesia dan penerapan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan RI.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H. Turut hadir sebagai narasumber, Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., serta Ketua Jurusan Program Studi Ilmu Hukum UMRAH, Irman, S.H., M.H., beserta 100 mahasiswa Fakultas Hukum.

Baca juga: Menjelang Pilkada 2024, Polda Kepri Lakukan Mutasi Besar-besaran

Sosialisasi Hukum Acara Pidana

Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa istilah “hukum acara pidana” merujuk pada hukum pidana formal yang bertujuan untuk menegakkan hukum pidana substansif di Indonesia.

Yusnar menyampaikan bahwa hukum acara pidana tidak hanya mengatur proses penanganan perkara pidana dari penyelidikan hingga putusan pengadilan. Namun juga bertujuan untuk melindungi hak-hak terdakwa dalam setiap tahap proses hukum.

Ia juga menyoroti perubahan mendasar yang akan terjadi dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. Menurutnya, KUHP baru ini akan membutuhkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru agar keduanya dapat berlaku secara bersamaan.

Restorative Justice dan Implementasinya

Selain membahas hukum acara pidana, M. Chadafi Nasution memaparkan konsep restorative justice yang menjadi salah satu program prioritas Kejaksaan RI.

Ia menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mencapai penyelesaian yang adil. Titikberatnya pada pemulihan keadaan awal sebelum terjadinya tindak pidana, bukan sekadar hukuman bagi pelaku.

Chadafi menjelaskan bahwa penerapan restorative justice di Indonesia didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 dan Pedoman No. 18 Tahun 2021.

Pendekatan ini memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana pertama kali dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara untuk menyelesaikan kasusnya tanpa melalui proses persidangan penuh. Asalkan syarat-syarat tertentu terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan dari korban.

Baca juga: KPU Batam: Paslon Amsakar-Li Claudia dan Nuryanto-Hardi Dinyatakan Sehat dan Bebas Narkotika

Antusiasme Mahasiswa

Kegiatan yang berlangsung di UMRAH ini mendapat sambutan hangat dari para mahasiswa. Mereka terlihat antusias dalam mengikuti setiap sesi, khususnya ketika sesi tanya jawab dibuka. Para mahasiswa bersemangat bertanya mengenai aspek teknis pelaksanaan hukum acara pidana dan implementasi restorative justice di lapangan.

Irman, S.H., M.H., Ketua Program Studi Ilmu Hukum UMRAH yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa kegiatan semacam ini sangat penting bagi mahasiswa hukum.

“Ini memberikan wawasan langsung dari praktisi hukum mengenai bagaimana proses hukum berjalan di Indonesia. Serta bagaimana konsep-konsep seperti restorative justice diterapkan,” ujarnya.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa UMRAH dapat memahami lebih dalam tentang peran hukum acara pidana dan restorative justice. Serta dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Baca juga: PWI Prihatin atas Kekerasan terhadap Wartawan, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Serukan Perlawanan

Kegiatan Goes to Campus di UMRAH Tanjungpinang ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda.

Melalui sosialisasi seperti ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengetahuan teoritis, tetapi juga pemahaman praktis tentang penerapan hukum di Indonesia. Termasuk langkah-langkah menuju keadilan yang lebih restoratif.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago