Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ajukan Cuti 60 Hari untuk Kampanye Pilgub 2024: Marlin Plt Gubernur

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ajukan Cuti 60 Hari untuk Kampanye Pilgub 2024: Marlin Plt Gubernur
Gubernur Ansar Ahmad mulai tanggal 25 September cuti kampanye. Jabatn Gubernur Kepri dijabat Plt Hj Marlin Agustina (ist)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah resmi mengajukan cuti selama 60 hari mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Ansar akan menjalani kampanye Pemilihan Gubernur Kepri (Pilgub) Tahun 2024.

Keputusan ini diambil setelah Ansar ditetapkan sebagai calon Gubernur Provinsi Kepri untuk periode 2025-2030 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri.

BACA JUGA:  Masjid Agung Batam Center Bakal Diresmikan, Ustaz Abdul Somad Doakan HM Rudi Jadi Gubernur Kepri

“Mulai tanggal 25 September saya sudah cuti menghadapi Pilkada,” ujar Ansar Ahmad setelah memimpin apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Andi Agung Resmi Ditunjuk Sebagai Pejabat Sementara Wali Kota Batam

Selama masa cuti, Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.

BACA JUGA:  Warga Batuampar Temukan Limbah B3 Dekat SD, LIRA Desak DLH dan Polisi Bertindak Tegas

“Sesuai aturan perundangan, ibu wakil gubernur akan menjadi pelaksana tugasnya,” tambah Ansar.

Gubernur juga meminta seluruh ASN untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada. Ansar berharap mereka tetap dapat bekerja dengan baik dan bersikap netral dalam pemilihan ini.

“ASN bisa bersikap netral dalam pilkada ini,” tegasnya.

Baca juga: Ansar Ahmad-Nyanyang Optimis dengan Nomor Urut 1: “Ini Pertanda Kemenangan Kita”

BACA JUGA:  Pembangunan Kepri Maju dan Merata Jika HMR Menjadi Gubernur

Ansar juga mengingatkan agar program-program yang sedang berjalan tetap dapat diteruskan dengan sebaik-baiknya, serta mengapresiasi dukungan ASN dalam mewujudkan visi dan misinya sebagai Gubernur Kepri.

“Jangan sampai ada yang terganggu karena Pilkada, karena kita wajib melaksanakan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan,” tutupnya.

Editor: dr