Pendidikan

Guru SMA di Batam Ditersangkakan karena Laporan Kehilangan Rp210 Juta Diduga Palsu: Ini Fakta Sebenarnya

Telegrapnews.com, Batam – Kasus heboh kehilangan uang sebesar Rp210 juta yang sempat viral di Batam kini memasuki babak baru. Rosma Yulita (RSY), seorang guru PNS di SMA Negeri 24 Batam, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan laporan palsu.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemanggilan RSY sebagai saksi dalam beberapa kesempatan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis. Dia mengatakan bahwa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah dikeluarkan dan proses penyidikan resmi berjalan.

“Sudah masuk tahap penyidikan. SPDP-nya sudah kami keluarkan dan RSY ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/8/2025) lalu atas dugaan membuat laporan palsu,” ujar Iptu Ridho Lubis, Selasa (5/8/2025).

Kronologi Awal Laporan Kehilangan Uang Rp210 Juta

Kasus ini bermula ketika RSY, yang akrab disapa Bu Ita, mengaku kehilangan uang sebesar Rp210 juta yang baru saja ia tarik dari Bank Bukopin.

Dalam laporannya ke polisi, Bu Ita menyatakan bahwa uang tersebut hilang setelah ia memarkirkan mobilnya di halaman KFC Tiban III, Sekupang pada siang hari. Menurutnya, uang itu disimpan di dalam mobil dan raib ketika ia kembali.

Pernyataan tersebut sempat memicu simpati dan kehebohan publik, mengingat nominal uang yang besar serta status RSY sebagai seorang guru PNS. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika polisi menemukan banyak kejanggalan dalam laporan tersebut.

Penyelidikan Ungkap Fakta Berbeda

Setelah melakukan penelusuran, polisi menemukan bahwa RSY bukanlah nasabah Bank Bukopin, sebagaimana yang diklaim dalam laporannya. Tidak ditemukan jejak transaksi penarikan uang dari bank tersebut, baik melalui CCTV bank maupun catatan sistem internal.

“Faktanya, dia tidak pernah masuk ke Bank Bukopin. Keterangannya tak sesuai dengan hasil penyelidikan,” kata Iptu Ridho.

Tak hanya itu, polisi juga melakukan pengecekan CCTV di area parkir KFC Tiban III. Hasil rekaman menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas mencurigakan di sekitar mobil Bu Ita. Ia hanya terlihat sebentar dan tidak tampak ada orang lain yang mendekati kendaraan tersebut.

Akhirnya Mengaku: Laporan Dibuat karena Terlilit Masalah Ekonomi

Dalam pemeriksaan lanjutan pada 18 Juli 2025, RSY akhirnya mengakui bahwa laporan kehilangan uang tersebut tidak benar. Ia menyatakan nekat membuat laporan palsu karena sedang mengalami masalah ekonomi yang mendesak.

Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa laporan tersebut memang direkayasa, dan berdasarkan hasil penyelidikan lengkap, polisi menetapkan RSY sebagai tersangka.

Meski sudah berstatus tersangka, RSY belum dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berjalan. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang pemberitahuan palsu mengenai suatu tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Polisi Tegaskan: Laporan Fiktif Tetap Diproses Hukum

Pihak kepolisian menegaskan bahwa membuat laporan palsu adalah tindakan serius yang dapat mengganggu kinerja aparat penegak hukum dan menciptakan opini publik yang menyesatkan.

“Ini jadi pembelajaran bahwa membuat laporan fiktif tidak bisa main-main. Tetap akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Ridho.

Publik Terkecoh, Kasus Ini Jadi Sorotan

Kasus RSY ini menjadi sorotan masyarakat karena memperlihatkan bagaimana seseorang yang dipercaya sebagai pendidik bisa melakukan kebohongan serius, bahkan melibatkan institusi kepolisian dan menyita sumber daya negara untuk menyelidiki sesuatu yang ternyata tidak pernah terjadi.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya kejujuran, integritas, dan tanggung jawab moral, terutama bagi figur publik dan ASN.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Warga The Icon Central Kesal, Pasang Spanduk Tolak Homestay dan Protes IPL Mencekik

Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…

7 jam ago
  • Gaya Hidup

Batuk,Pilek dan Sakit Tenggorokan, Lakukan 8 Hal ini Mengatasinya

ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…

10 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Hari ini Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…

11 jam ago
  • Nasional

KIP Memutuskan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Publik dan Merupakan Informasi Terbuka

ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…

13 jam ago
  • Batam

Penataan SDM BP Batam, 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap

Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…

1 hari ago
  • Politics

Megawati Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sebut Penghianatan Reformasi

Megawati Soekarno Putri F. Humas PDIP telegrapnews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan…

1 hari ago