Kejati Kepri bakal banding soal putusan PN Batam yang dinilai kontroversial soal penyitaan Kapal MT Arman 114 (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 2 Juni 2025 resmi menjadi sorotan nasional.
Dalam perkara perdata yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc (OMS), majelis hakim mengabulkan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia dan Kejaksaan. Sebelumnya kapal MT Arman 114 dan muatan minyaknya senilai lebih dari Rp1 triliun telah dirampas untuk negara dalam perkara pidana yang telah inkrah!
Tak pelak, putusan perdata ini menimbulkan badai kritik! Salah satu suara paling keras datang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH.
Dalam pernyataan resminya, Sabtu (7/6/2025), ia menegaskan, “Hakim telah keliru, khilaf, dan salah dalam menerapkan suatu hukum. Putusan ini mencederai rasa keadilan masyarakat!”
Lebih lanjut, Kajati menyebut bahwa pihaknya sudah resmi mengajukan banding pada 4 Juni 2025.
“Kami yakin, hukum dan keadilan akan menjadi panglima. Putusan Pengadilan Negeri Batam ini harus dikoreksi oleh pengadilan tinggi!” tegas Teguh dengan nada tajam.
Tak hanya aparat penegak hukum, kalangan akademisi juga angkat bicara. Pakar hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, S.H., M.S., menyebut keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan Indonesia.
Ia menegaskan bahwa putusan pidana memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding perdata.
“Kalau dibiarkan, ini bisa membuka jalan manipulasi putusan pidana lewat gugatan perdata. Ini sangat berbahaya!” ujarnya tajam.
Pohan juga mengingatkan, barang bukti yang telah disita dalam kasus pidana tidak bisa serta-merta diklaim secara perdata. Ia bahkan menduga, tindakan MT Arman 114 bukan semata kesalahan personal, melainkan bagian dari kejahatan korporasi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul kekhawatiran publik soal integritas hakim dalam perkara ini. “Kalau ada dugaan intervensi, harus segera dilaporkan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung,” tegas Pohan.
Kini, publik menanti: akankah putusan PN Batam dikoreksi di tingkat banding? Atau, akankah ini menjadi awal dari jurang kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia?
Satu hal yang pasti: semua mata kini tertuju ke Pengadilan Tinggi.
Penulis: lcm
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…
Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…
Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…
Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…
Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…