Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 2 Juni 2025 resmi menjadi sorotan nasional.

Dalam perkara perdata yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc (OMS), majelis hakim mengabulkan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia dan Kejaksaan. Sebelumnya kapal MT Arman 114 dan muatan minyaknya senilai lebih dari Rp1 triliun telah dirampas untuk negara dalam perkara pidana yang telah inkrah!

Tak pelak, putusan perdata ini menimbulkan badai kritik! Salah satu suara paling keras datang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH.

Dalam pernyataan resminya, Sabtu (7/6/2025), ia menegaskan, “Hakim telah keliru, khilaf, dan salah dalam menerapkan suatu hukum. Putusan ini mencederai rasa keadilan masyarakat!”

Lebih lanjut, Kajati menyebut bahwa pihaknya sudah resmi mengajukan banding pada 4 Juni 2025.

“Kami yakin, hukum dan keadilan akan menjadi panglima. Putusan Pengadilan Negeri Batam ini harus dikoreksi oleh pengadilan tinggi!” tegas Teguh dengan nada tajam.

Tanggapan Akademisi Soal Putusan Itu

Tak hanya aparat penegak hukum, kalangan akademisi juga angkat bicara. Pakar hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, S.H., M.S., menyebut keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan Indonesia.

Ia menegaskan bahwa putusan pidana memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding perdata.

“Kalau dibiarkan, ini bisa membuka jalan manipulasi putusan pidana lewat gugatan perdata. Ini sangat berbahaya!” ujarnya tajam.

Pohan juga mengingatkan, barang bukti yang telah disita dalam kasus pidana tidak bisa serta-merta diklaim secara perdata. Ia bahkan menduga, tindakan MT Arman 114 bukan semata kesalahan personal, melainkan bagian dari kejahatan korporasi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul kekhawatiran publik soal integritas hakim dalam perkara ini. “Kalau ada dugaan intervensi, harus segera dilaporkan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung,” tegas Pohan.

Kini, publik menanti: akankah putusan PN Batam dikoreksi di tingkat banding? Atau, akankah ini menjadi awal dari jurang kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia?

Satu hal yang pasti: semua mata kini tertuju ke Pengadilan Tinggi.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

4 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago