Headline

HNSI Gandeng PSDKP Batam Usut Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove di Piayu Laut

Telegrapnews.com, Batam – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batam mengandeng Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengusut tuntas aktivitas pengrusakan hutan mangrove di Piayu Laut yang ditenggarai dilakukan PT Satria Utama Adhinendra perusahaan yang mendapatkan alokasi lahan dari BP Batam.

Wakil Ketua HNSI Batam Iswandi Suhaili kepada telegrapnews.com Jumat 8/11/2024 mengatakan, setelah 12 hari menghentikan aktivitas penimbunan hutan mangrove, HNSI telah merampungkan hasil temuannya untuk segera melaporkan kegiatan PT Satria Utama Adhinendra ke PSDKP Kota Batam.

Hal ini dilakukan mengingat PSDPK sebagai salah satu stakeholder yang berwenang untuk mengusut dan melakukan penindakan hukum atas aktivitas yang merusak hutan mangrove.

HNSI merasa perlu menggandeng PSDKP agar para penerima alokasi lahan dari BP Batam tidak dengan sesuka hati melakukan penimbunan hutan mangrove.

HNSI Gandeng PSDKP Batam Usut Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove di Piayu Laut

“Belum lama ini kita sudah mendatangi lokasi di Piayu Laut, kita minta sebelum semua perizinan lengkap sebaiknya perusahan tidak melakukan penimbunan hutan mangrove, karena kita sama-sama tahu fungsi dan kegunaan mangrove saat ini sangat penting sekali,” ujarnya.

Dia menambahkan, dokumen yang diberikan legal PT Satria Utama Adhinendra Indra Ramadhan menunjukkan bahwa alokasi lahan yang diterima perusahan tersebut tidak sampai ke hutan mangrove, namun dilapangan terlihat jelas perusahan telah menimbun hutan mangrove yang mengakibatkan lokasi hutan mangrove terbelah dua menjadi sisi kiri dan sisi kanan.

Baca juga: Hutan Bakau Piayu Laut Dirambah Pengembang, Akar Bhumi Indonesia Meradang

Senada dengan Wakil Ketua, Sekretaris HNSI Batam Azmi Ramadan mengatakan, pihak saat ini tengah melakukan komunikasi secara intensif dengan pemangku kekuasaan untuk mengambil langkah selanjut.

“Kita sedang komunikasi aktif dengan pemegang kewenangan. Kita harap akan sebelum perusahan mengantongi izin secara lengkap, kami minta aktivitas penimbunan mangrove dihentikan,” tegasnya.

Ditempat terpisah legal PT Satria Utama Adhinendra saat diminta wawancara mengatakan dirinya sedang berada diluar kota. “Ada keperluan apa ya Pak, saya sedang di pulau, diluar Batam,” ujarnya menjawab telegrapnews.com

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

8 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

9 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago