Hukum Kriminal

Jaksa Belum Siap, Sidang Kasus 44 Kg Sabu oleh Eks Satresnarkoba Polresta Barelang Ditunda

Telegrapnews.com, Batam – Sidang lanjutan kasus narkotika yang melibatkan 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (19/5/2025). Namun, agenda pembacaan amar tuntutan terhadap para terdakwa harus ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan penyusunan tuntutan.

Jaksa Abdullah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan tuntutan.

“Amar tuntutan para terdakwa belum siap kami buat, mohon diberi waktu lagi Majelis hakim,” ujarnya dalam persidangan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Friandi Firdaus, menambahkan bahwa penundaan ini dikarenakan tim kejaksaan masih melakukan penyempurnaan tuntutan yang akan dibacakan.
“Tidak ada kendala berarti, hanya proses penyempurnaan yang memerlukan waktu,” jelas Friandi.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, menyampaikan bahwa sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada Senin, 26 Mei 2025. Ia juga memastikan para terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi hakim anggota Douglas dan Andi Bayu ini menghadirkan 10 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang serta dua terdakwa sipil lainnya, yang semuanya didampingi penasihat hukum masing-masing.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba jenis sabu. Mereka diduga menyelundupkan 44 kilogram sabu dari Malaysia, dengan membayar upah tekong dan sumber informasi sebesar Rp20 juta per kilogram.

Awal Kasus

Kasus bermula dari informasi yang diterima oleh salah satu terdakwa, Rahmadi, seorang informan, terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia.

Meskipun upaya pertama gagal, informasi baru pada Mei 2024 menyebutkan masuknya 100 kilogram sabu ke Indonesia, yang kemudian direncanakan untuk didistribusikan di Batam.

Dari pengungkapan kasus, aparat menyita 35 kilogram sabu, sementara 9 kilogram lainnya disisihkan dan dijual. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika jo Pasal 132 jo Pasal 64 UU Narkotika, serta Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 jo 64 UU Narkotika.

Sementara itu, terdakwa dari Subnit 2 Satnarkoba Polresta Barelang dalam perkara serupa telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan dengan tuntutan masing-masing 20 tahun penjara dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Sidang pembacaan tuntutan lanjutan akan dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025, di PN Batam.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

4 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago