Dengan alasan belum siap, Jaksa Penuntut Umum minta sidang tuntutan eks satresnarkoba Polresta Barelang ditunda (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Batam – Sidang lanjutan kasus narkotika yang melibatkan 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (19/5/2025). Namun, agenda pembacaan amar tuntutan terhadap para terdakwa harus ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan penyusunan tuntutan.
Jaksa Abdullah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan tuntutan.
“Amar tuntutan para terdakwa belum siap kami buat, mohon diberi waktu lagi Majelis hakim,” ujarnya dalam persidangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Friandi Firdaus, menambahkan bahwa penundaan ini dikarenakan tim kejaksaan masih melakukan penyempurnaan tuntutan yang akan dibacakan.
“Tidak ada kendala berarti, hanya proses penyempurnaan yang memerlukan waktu,” jelas Friandi.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, menyampaikan bahwa sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada Senin, 26 Mei 2025. Ia juga memastikan para terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi hakim anggota Douglas dan Andi Bayu ini menghadirkan 10 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang serta dua terdakwa sipil lainnya, yang semuanya didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba jenis sabu. Mereka diduga menyelundupkan 44 kilogram sabu dari Malaysia, dengan membayar upah tekong dan sumber informasi sebesar Rp20 juta per kilogram.
Kasus bermula dari informasi yang diterima oleh salah satu terdakwa, Rahmadi, seorang informan, terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia.
Meskipun upaya pertama gagal, informasi baru pada Mei 2024 menyebutkan masuknya 100 kilogram sabu ke Indonesia, yang kemudian direncanakan untuk didistribusikan di Batam.
Dari pengungkapan kasus, aparat menyita 35 kilogram sabu, sementara 9 kilogram lainnya disisihkan dan dijual. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika jo Pasal 132 jo Pasal 64 UU Narkotika, serta Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 jo 64 UU Narkotika.
Sementara itu, terdakwa dari Subnit 2 Satnarkoba Polresta Barelang dalam perkara serupa telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan dengan tuntutan masing-masing 20 tahun penjara dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Sidang pembacaan tuntutan lanjutan akan dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025, di PN Batam.
Editor: jd
Telegrapnews.com, Batam - Bagi para pengendara yang sering touring lintas kota atau provinsi, risiko kena…
Telegrapnews.com, Johor Bahru – Sebanyak 232 WNI/PMI (Warga Negara Indonesia / Pekerja Migran Indonesia) dideportasi…
Telegrapnews.com, Bintan – Petugas gabungan Polisi Militer TNI AD (POMAD) dan Bea Cukai menggelar operasi…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Geger di Gurindam 12! Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melakukan pembongkaran…
Telegrapnews.com, Kepri – Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan tagline baru yang siap mengguncang…
Telegrapnews.com, Batam – Ingin liburan atau urusan bisnis ke Singapura dari Batam? Jangan buru-buru beli…