Hukum Kriminal

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice, Perkara KDRT di Samarinda Dihentikan

Telegrapnews.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat pasangan suami istri di Samarinda, Kalimantan Timur.

Keputusan ini diambil melalui mekanisme Restorative Justice dalam ekspose virtual yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025.

Salah satu perkara yang mendapat persetujuan adalah kasus yang menjerat tersangka Sapariyatno bin Abin Margo Budi dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Ia didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, Srianik Binti Sastro Pra Wiro.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga akibat permasalahan ekonomi. Puncaknya terjadi pada 23 November 2024, sekitar pukul 13.00 WITA di rumah saksi korban yang berlokasi di Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri, sebagaimana dikuatkan oleh hasil visum dari RSUD Abdoel Wahab Syahranie.

Atas perbuatannya, Sapariyatno terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp15 juta. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Samarinda yang dipimpin oleh Firmansyah Subhan, S.H., M.H. menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Proses Restorative Justice

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.

Atas dasar ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum. mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada JAM-Pidum, yang kemudian disetujui.

Alasan Penghentian Penuntutan

Beberapa faktor yang menjadi dasar penghentian perkara ini meliputi:

1. Proses perdamaian telah dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.

2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

3. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun, sehingga memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

4. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

5. Masyarakat merespons positif keputusan ini sebagai bagian dari penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.

Dengan disetujuinya penghentian perkara ini, Kejaksaan Negeri Samarinda akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.

“Keputusan ini diambil sebagai perwujudan kepastian hukum serta untuk menjaga keharmonisan dalam masyarakat,” pungkas JAM-Pidum.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Dua WNA Vietnam Hajar DJ Wanita di Batam, Ditangkap Saat Mau Kabur ke Singapura

Telegrapnews.com, Batam – Aksi brutal dua wanita asal Vietnam mengguncang dunia malam Batam. DJ Stevanie,…

1 jam ago
  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

9 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

10 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

11 jam ago