Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., (foto penkum kejati kepri)
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Fauzal, S.H., M.H., serta Kajari Karimun Dr. Priyambudi, S.H., M.H., telah melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Senin (23/09/2024).
Kasus tersebut melibatkan tersangka Supriyanto Bin Alm Soekat yang melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Baca juga: Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Dekat Jembatan Sei Ladi, Batam
Kecelakaan ini terjadi pada 17 Juli 2024 di Karimun. Saat kejadian, tersangka mengendarai truk dengan kecepatan tinggi dan menabrak seorang pengendara motor, Marlina. Korban kemudian meninggal dunia akibat luka serius.
Langkah ini diambil sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan pada pemulihan dan keseimbangan kepentingan korban dan pelaku tanpa orientasi pembalasan.
Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang menjadi wujud kepastian dan kemanfaatan hukum di masyarakat.
Penulis: lcm
TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (15/1/2026) terus…
Massa berdemonstrasi dan meneriakkan slogan anti Amerika dan Israel di Lapangan Enghelab, Teheran, Iran, 12…
Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…
ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…
ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…