Lingga

Kantor Disdikpora Lingga Di Bredel Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga

Telegrapnews – Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga dipasangi pita merah KEJAKSAAN tanda dilarang melintas atau memasuki wilayah tersebut demi kepentingan penyidikan.

Hal itu dilakukan dalam rangka penggeledahan untuk menemukan alat bukti lainnya guna melengkapi berkas perkara dengan tersangka Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga Abdul Gani Atan Leman dan Ketua Harian KONI Lingga Ruslan Herawady dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.546.657.500.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga Senopati SH kepada telegrapnews.com Kamis 30 Mei 2024 mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk melengakapi berkas atas perkara tersebut setelah sehari sebelumnya pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga bergerak cepat dan taktis agar berkas perkara ini cepat selesai guna dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat keras laptop dari ruangan Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Ruang Kepala Dinas Disdikpora Lingga.

“Kita menyakini ada beberapa dokumen yang nantinya akan membuka tabir kasus korupsi ini. Nantinya akan kita gunakan untuk dijadikan bukti pada persidangan, saat ini kita amankan dua unit dan satu bundel dokumen terkait proses verifikasi dan rekomendasi hibah KONI berikut administrasi keuangan tahun 2021 dan 2022 dari Ruangan Kepala Dinas dan Ruangan Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Ruang Kepala Dinas Disdikpora Lingga,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Rabu 29 Mei 2024, Kejari Lingga menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah yang dikelola oleh KONI Lingga yakni, Ketua Umum KONI Lingga Abdul Gani Atan Leman dan Ketua Harian KONI Lingga Ruslan Herawady.

Keduanya tercatat sebagai tahanan Kejari Lingga yang dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Perhitungan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga, kedua tersangka bersekongkol menyelewengkan anggaran hibah pada KONI Lingga pada tahun 2021 dan 2022, dengan total kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp546 juta dari total anggaran yang dikelola selama 2 tahun sebesar Rp1,5 Miliar. (*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Polda Kepri Akan Tindak Tegas Terkait Tragedi Kebakaran Kapal Tanker Federal II PT ASL Marine Shipyard

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., akan tindak tegas…

1 hari ago
  • Batam

Pekerjaan Galangan Kapal Berduka ,Buntut Ledakan Kapal MT Federal II PT ASL Memakan Korban Jiwa

TelegrapNews.com, Batam – Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal…

2 hari ago
  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

3 hari ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

3 hari ago
  • Batam

HNSI Batam dan Pertamina Sepakat Wujudkan Distribusi Energi Tepat Sasaran bagi Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…

3 hari ago
  • Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…

3 hari ago