Lingga

Kantor Disdikpora Lingga Di Bredel Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga

Telegrapnews – Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga dipasangi pita merah KEJAKSAAN tanda dilarang melintas atau memasuki wilayah tersebut demi kepentingan penyidikan.

Hal itu dilakukan dalam rangka penggeledahan untuk menemukan alat bukti lainnya guna melengkapi berkas perkara dengan tersangka Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga Abdul Gani Atan Leman dan Ketua Harian KONI Lingga Ruslan Herawady dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.546.657.500.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga Senopati SH kepada telegrapnews.com Kamis 30 Mei 2024 mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk melengakapi berkas atas perkara tersebut setelah sehari sebelumnya pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga bergerak cepat dan taktis agar berkas perkara ini cepat selesai guna dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat keras laptop dari ruangan Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Ruang Kepala Dinas Disdikpora Lingga.

“Kita menyakini ada beberapa dokumen yang nantinya akan membuka tabir kasus korupsi ini. Nantinya akan kita gunakan untuk dijadikan bukti pada persidangan, saat ini kita amankan dua unit dan satu bundel dokumen terkait proses verifikasi dan rekomendasi hibah KONI berikut administrasi keuangan tahun 2021 dan 2022 dari Ruangan Kepala Dinas dan Ruangan Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Ruang Kepala Dinas Disdikpora Lingga,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Rabu 29 Mei 2024, Kejari Lingga menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah yang dikelola oleh KONI Lingga yakni, Ketua Umum KONI Lingga Abdul Gani Atan Leman dan Ketua Harian KONI Lingga Ruslan Herawady.

Keduanya tercatat sebagai tahanan Kejari Lingga yang dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Perhitungan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga, kedua tersangka bersekongkol menyelewengkan anggaran hibah pada KONI Lingga pada tahun 2021 dan 2022, dengan total kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp546 juta dari total anggaran yang dikelola selama 2 tahun sebesar Rp1,5 Miliar. (*)

Share

Recent Posts

  • Featured

Beredar Marak di TikTok! Jasa Masuk Ilegal ke Malaysia Lewat Speedboat Cuma Rp1,3 Juta, Ini Kata KJRI Johor Bahru

Telegrapnews.com, Batam – Media sosial, khususnya TikTok, belakangan ini diramaikan dengan iklan jasa masuk ke…

3 jam ago
  • Kepri

Intip Dalamnya! TVRI Kepri Kini Punya 2 Studio Canggih dan 66 Staf Profesional, Bukan TV Jadul Lagi!

Telegrapnews.com, Batam – Siapa sangka, TVRI Kepri yang dulu dikenal sebagai televisi jadul, kini tampil…

4 jam ago
  • Headline

BURUAN! Lion Group Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran di Batam, Ada Walk-In Interview Langsung di Hanggar!

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira bagi para pencari kerja, khususnya lulusan teknik dan tenaga terampil!…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Aksi Sadis Komplotan Pecah Kaca di Batam Terbongkar! Eksekutor Ditembak, Uang Rp110 Juta Raib di Masjid!

Telegrapnews.com, Batam — Drama penangkapan dua pelaku spesialis pencurian bermodus pecah kaca mobil di Kota…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Dua Orang Ditangkap Usai Fitnah Forkompimda Batam Terima ‘Fee’ Proyek Miliaran, Kapolresta: Nama Saya Dicemarkan!

Telegrapnews.com, Batam – Skandal fitnah proyek miliaran rupiah mengguncang Forkompimda Batam! Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)…

5 jam ago
  • Olahraga

Emosi Memuncak! Ofisial Timnas U-23 Kena Kartu Merah di Final AFF, Gara-Gara Botol Air?

Telegrapnews.com, Jakarta — Final Piala AFF U-23 2025 antara Timnas Indonesia U-23 dan Vietnam U-23…

7 jam ago