Hukum Kriminal

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Dilanjutkan, Gelar Perkara Tunggu Jadwal dari Polda Kepri

Telegrapnews.com, Bintan – Satreskrim Polres Bintan menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, akan berlanjut melalui gelar perkara di tingkat Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, pada Senin (14/4/2025). Ia menyebut pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Polda Kepri guna menjadwalkan gelar perkara, namun hingga kini masih menunggu konfirmasi waktu pelaksanaannya.

“Akan ada gelar perkara di Polda Kepri terlebih dahulu. Kami sudah kirim surat dan masih menunggu jadwal,” kata Fikri.

Gelar perkara ini menjadi langkah penting dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan nama-nama besar, termasuk mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri.

Selain Hasan, dua nama lainnya yang ikut disorot adalah Muhammad Riduan, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, serta Budiman, mantan juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

Iptu Fikri menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan status tersangka sepenuhnya berada di tangan Polda Kepri. Oleh karena itu, kelanjutan kasus ini masih menunggu hasil gelar perkara sebagai dasar untuk proses penegakan hukum berikutnya.

Terkait isu adanya upaya damai antara pihak terlapor dan PT Expasindo selaku pelapor, Fikri memberikan tanggapan netral. Ia menegaskan bahwa proses perdamaian tidak menghentikan jalannya proses hukum.

“Kalau soal perdamaian, tidak ada masalah. Tapi proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat daerah. Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan proses penyelidikan secara transparan dan profesional, sesuai koridor hukum yang berlaku, sembari menunggu keputusan dari Polda Kepri dalam gelar perkara yang akan datang.

Penulis: fitriyadi

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

4 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago