Hukum Kriminal

Kejagung Setujui Usulan Kejati Kepri Soal Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Penadahan

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice, RJ) terhadap satu kasus penadahan.

Permohonan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).

Ekspose kasus ini dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Oharda Bidang Tindak Pidana Umum, Marthyn Luther, S.H., M.H. Serta disaksikan secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.

Baca juga: Wali Kota Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Resmi Cuti Pilkada 25 September 2024

Dalam kasus ini, tersangka bernama Syafrian Doni alias Doni Bin Syafrizal diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP atas tindakan penadahan sepeda motor hasil pencurian.

Kasus ini bermula pada 3 Juli 2024 ketika tersangka melakukan transaksi jual-beli dua sepeda motor yang diketahui sebagai barang hasil curian.

Meski tersangka sudah memberikan uang muka Rp500.000, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah korban memberikan maaf. Serta tidak menginginkan kasus berlanjut ke pengadilan.

Baca juga:Menghitung Kerugian Negara di Tengah Proyek Gagal Revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar, Batam

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan tersangka belum pernah dihukum. Baru pertama kali melakukan tindak pidana. Serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan segera memproses Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ. Guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keadilan bagi kedua belah pihak. Langkah ini diharapkan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat dan mencegah ketidakadilan bagi warga yang kurang mampu.

Sumber: penkum kejati kepri

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

21 menit ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

5 jam ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

6 jam ago
  • Batam

Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…

7 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Naik Hingga Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Mantan Kepsek di Batuaji Ditangkap karena Diduga Gelapkan Uang Pendaftaran dan SPP Rp143 Juta

Mantan kepala sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau TelegrapNews.com - Mantan Kepala sekolah SMA Taruna Kepulauan…

1 hari ago