Hukum Kriminal

Kejagung Setujui Usulan Kejati Kepri Soal Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Penadahan

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice, RJ) terhadap satu kasus penadahan.

Permohonan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).

Ekspose kasus ini dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Oharda Bidang Tindak Pidana Umum, Marthyn Luther, S.H., M.H. Serta disaksikan secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.

Baca juga: Wali Kota Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Resmi Cuti Pilkada 25 September 2024

Dalam kasus ini, tersangka bernama Syafrian Doni alias Doni Bin Syafrizal diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP atas tindakan penadahan sepeda motor hasil pencurian.

Kasus ini bermula pada 3 Juli 2024 ketika tersangka melakukan transaksi jual-beli dua sepeda motor yang diketahui sebagai barang hasil curian.

Meski tersangka sudah memberikan uang muka Rp500.000, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah korban memberikan maaf. Serta tidak menginginkan kasus berlanjut ke pengadilan.

Baca juga:Menghitung Kerugian Negara di Tengah Proyek Gagal Revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar, Batam

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan tersangka belum pernah dihukum. Baru pertama kali melakukan tindak pidana. Serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan segera memproses Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ. Guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keadilan bagi kedua belah pihak. Langkah ini diharapkan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat dan mencegah ketidakadilan bagi warga yang kurang mampu.

Sumber: penkum kejati kepri

Share

Recent Posts

  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

21 jam ago
  • Nasional

Pemerintah RI Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Bus Haji di Arab Saudi

Ilustrasi jemaah haji yang akan berangkat dari Surabaya ke tanah suci. f. humas PPIH Surabaya…

23 jam ago
  • Nasional

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan

Polisi memberikan keterangan kepada wartawan terkait identifikasi korban kecelakaan kereta api. f. istimewa TelegrapNews.com —…

2 hari ago
  • Batam

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Wakil Wali Kota Batam Li Claudi Candra. F. Istimewa TelegrapNews.com - Wakil Kepala BP Batam/Wakil…

2 hari ago
  • Kepri

Kejati Kepri dan BP Batam Jalin Kerjasama Terkait Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejati Kepri dan BP Batam MoU terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.…

2 hari ago
  • News Update

DLH Sebut Pemeriksaan Diduga Limbah Elektronik Asal Amerika Serikat Sudah Sesuai SOP

Ilustrasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemeriksaan diduga limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat yang disebut…

3 hari ago