Headline

Kejari Batam Tetapkan Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang di RSUD Embung Fatimah, Batam.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Krisna Dedi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11/2024).

Baca juga: Kejari Batam Ajukan Banding atas Vonis Ringan Terhadap Bandar Narkoba di Kasus 1,9 Kilogram Sabu

Kronologi Kasus

Ketut Krisna menjelaskan kronologi kasus. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yaitu Saudari D dan Saudara M. Keduanya merupakan mantan pegawai RSUD Embung Fatimah.

Saudari D diduga melakukan tindakan mark-up pengeluaran sebesar Rp75.455.055, belanja fiktif senilai Rp171.891.470, penggandaan bukti pertanggungjawaban belanja obat senilai Rp33.273.127, serta pengeluaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang mencapai Rp65.261.900.

Sementara itu, Saudara M, menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penata Usaha Keuangan. Dia diduga menyetujui laporan pertanggungjawaban meskipun terdapat kekurangan SPJ dan mengabaikan kejanggalan dalam transaksi yang dilaporkan.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat tindakan keduanya mencapai Rp840.745.588, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 65/LHP/XXI/11/2024 pada 8 November 2024.

Baca juga: Polda Kepri Bongkar Judi Online di Apartemen Aston Batam, Omzet Mencapai Rp 350 Juta

Proses penetapan tersangka dilakukan dengan Surat Penetapan Penyidikan Nomor B-5423/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudari D dan Nomor B-5425/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudara M.

Kedua tersangka juga ditahan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat jalannya penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penahanan Nomor B-5441/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudari D dan Surat Perintah Penahanan Nomor B-5442/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudara M.

Kasus ini bermula dari temuan audit BPK pada tahun 2016 yang tidak ditindaklanjuti, kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, Kejari Batam menetapkan kedua tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Batam akan terus mendalami kasus ini dengan menggali fakta tambahan, memeriksa saksi-saksi, dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, untuk mengungkap kebenaran dan mengembalikan kerugian negara,” ujar I Ketut Krisna Dedi.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

9 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

9 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

1 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

2 hari ago