Headline

Kejari Batam Tetapkan Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang di RSUD Embung Fatimah, Batam.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Krisna Dedi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11/2024).

Baca juga: Kejari Batam Ajukan Banding atas Vonis Ringan Terhadap Bandar Narkoba di Kasus 1,9 Kilogram Sabu

Kronologi Kasus

Ketut Krisna menjelaskan kronologi kasus. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yaitu Saudari D dan Saudara M. Keduanya merupakan mantan pegawai RSUD Embung Fatimah.

Saudari D diduga melakukan tindakan mark-up pengeluaran sebesar Rp75.455.055, belanja fiktif senilai Rp171.891.470, penggandaan bukti pertanggungjawaban belanja obat senilai Rp33.273.127, serta pengeluaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang mencapai Rp65.261.900.

Sementara itu, Saudara M, menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penata Usaha Keuangan. Dia diduga menyetujui laporan pertanggungjawaban meskipun terdapat kekurangan SPJ dan mengabaikan kejanggalan dalam transaksi yang dilaporkan.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat tindakan keduanya mencapai Rp840.745.588, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 65/LHP/XXI/11/2024 pada 8 November 2024.

Baca juga: Polda Kepri Bongkar Judi Online di Apartemen Aston Batam, Omzet Mencapai Rp 350 Juta

Proses penetapan tersangka dilakukan dengan Surat Penetapan Penyidikan Nomor B-5423/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudari D dan Nomor B-5425/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudara M.

Kedua tersangka juga ditahan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat jalannya penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penahanan Nomor B-5441/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudari D dan Surat Perintah Penahanan Nomor B-5442/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudara M.

Kasus ini bermula dari temuan audit BPK pada tahun 2016 yang tidak ditindaklanjuti, kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, Kejari Batam menetapkan kedua tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Batam akan terus mendalami kasus ini dengan menggali fakta tambahan, memeriksa saksi-saksi, dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, untuk mengungkap kebenaran dan mengembalikan kerugian negara,” ujar I Ketut Krisna Dedi.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

15 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

16 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

3 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

6 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

2 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago