Headline

Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal, Kerugian Negara Capai Rp 14 Miliar

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Tim penyidik Kejati Kepri tengah bersiap untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 14 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menerima dokumen hasil perhitungan kerugian negara dari Kepala Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerjanya pada Selasa (24/09/2024).

Baca juga: Kasus Sei Ladi Batam Bukan Begal, Penyelidikan Polisi, Pelaku dan Korban Sudah Saling Kenal di Michat

Penyerahan dokumen ini disaksikan oleh sejumlah pejabat Kejati Kepri dan tim auditor dari BPKP.

Kejadian bermula dari kerjasama operasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan beberapa perusahaan untuk melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan kapal antara tahun 2015 hingga 2021.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa ada pendapatan negara sebesar 5% dari jasa tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam tidak menerima dana itu.

Baca juga: Solidaritas PWI Jateng: Dukung Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum Hasil KLB

Lebih jauh, hasil audit mengungkapkan adanya pembayaran PNBP sebesar 20% yang diterima BP Batam tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

“Berdasarkan laporan audit dari BPKP, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 14 miliar,” ujar Teguh.

Hingga saat ini, Kejati Kepri telah memeriksa 25 saksi dalam upaya mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik berencana untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Larangan Ekspor Pasir Mentah, Hanya Sedimen Jalur Laut yang Diperbolehkan

Teguh Subroto menegaskan bahwa penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian negara merupakan langkah penting dalam memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Kepri.

Ia berharap kerjasama antara BPKP dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik. Serta mempercepat penanganan kasus korupsi.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Olahraga

Argentina ke Final, Suporter Inggris Puji Lionel Messi yang Tampil Memukau

Para pemain Argentina melakukan selebrasi usai memenangkan laga melawan Inggris. F. Istimewa TelegrapNews.com - Suporter…

1 jam ago
  • Batam

Ajang Bertukar Gagasan hingga Peningkatan Kualitas Jurnalistik, LCM Pimpin Delegasi Kepri ke HUT FPRMI dan Anugerah Pemred Award di Yogyakarta

LCM akan membawa delegasi Kepri ke HUT FPRMI di Yogyakarta. F. istimewa TelegrapNews.com - Delegasi…

21 jam ago
  • Olahraga

Argentina vs Inggris, Duel Terpanas Penuh Drama

Para pemain Argentina melakukan selebrasi usai memastikan diri lolos ke semifinal. F. Istimewa TelegrapNews.com- Duel…

23 jam ago
  • Internasional

AS Blokade Selat Hormuz, Kapal Menuju dan dari Iran Tak Bisa Melintas

Ilustrasi selat Hormuz. F. Istimewa TelegrapNews.com - Militer AS pada hari Selasa mengumumkan dimulainya kembali…

1 hari ago
  • Batam

Sempat jadi Perhatian Publik, Penyidikan Kasus Kerusakan Akibat Penimbunan DAS di Baloi Dihentikan

Penimbunan DAS di Baloi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Perkara dugaan kerusakan lingkungan akibat penimbunan Daerah…

1 hari ago
  • Olahraga

Spanyol Melaju ke Final Usai Kalahkan Prancis 2:0

Para pemain Spanyol melakukan selebrasi usai mengalahkan Prancis di babak semifinal Piala Dunia 2026. F.…

1 hari ago