Hukum Kriminal

Keluarga Terdakwa Kasus Penjual Koyo Online Memohon Kemurahan Hati Jaksa Agung RI Dalam Menjatuhkan Tuntutan

Telegrapnews.com, Batam – Keluarga terdakwa dalam kasus penjualan koyo tanpa izin edar melalui platform e-commerce memohon keringanan tuntutan kepada Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, S.H., melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.

Permohonan ini disampaikan oleh Tjesin, suami dari terdakwa Santi (40), seorang ibu rumah tangga dengan dua anak. Ia berharap istrinya dapat dituntut seringan-ringannya dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Kami dari keluarga terdakwa berharap dan memohon kemurahan hati Bapak Jaksa Agung melalui JPU di Kejati Kepri dan Kejari Batam untuk memberikan tuntutan seringan-ringannya kepada istri saya, Santi. Tolonglah kami, Bapak Jaksa dan Bapak-bapak JPU,” ujar Tjesin kepada Telegrapnews.com di kawasan Nagoya, Batam.

Ia mengungkapkan bahwa sejak istrinya ditahan pada 4 Desember 2024, keluarganya mengalami kesulitan besar. Selain terpukul secara emosional, kondisi ekonomi mereka juga semakin terpuruk.

“Sejak istri saya ditahan, kami sekeluarga sangat sedih dan terpukul. Niatnya hanya ingin membantu keluarga yang sedang kesulitan ekonomi, tetapi harus berakhir di penjara. Ini sangat berat bagi kami. Jujur, kami tidak pernah berniat melanggar hukum,” tambahnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu, 5 Februari 2025, terungkap bahwa terdakwa diamankan setelah tokonya digeledah oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri. Penyelidikan dilakukan setelah PPNS BPOM Kepri menerima informasi dari seorang informan.

“Saat itu petugas datang dan langsung menggeledah toko saya. Dua hari kemudian, saya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi awalnya tidak ditahan,” ungkap Santi di hadapan Majelis Hakim.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira…

9 jam ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin di Lanud Hang Nadim

Kapolda Kepri menghadiri peresmian masjid di Lanud Hang Nadim. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepri…

18 jam ago
  • Batam

43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Pemudik memadati pelabuhan domestik sekupang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Arus mudik Lebaran 2026 di pelabuhan…

19 jam ago
  • Nasional

Para Menlu Uni Eropa Bertemu di Brussels Membahasan Ketegangan di Timur Tengah

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan Satu Unit Mobil Terkait Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait…

2 hari ago
  • Nasional

Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…

2 hari ago