Hukum Kriminal

Keluarga Terdakwa Kasus Penjual Koyo Online Memohon Kemurahan Hati Jaksa Agung RI Dalam Menjatuhkan Tuntutan

Telegrapnews.com, Batam – Keluarga terdakwa dalam kasus penjualan koyo tanpa izin edar melalui platform e-commerce memohon keringanan tuntutan kepada Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, S.H., melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.

Permohonan ini disampaikan oleh Tjesin, suami dari terdakwa Santi (40), seorang ibu rumah tangga dengan dua anak. Ia berharap istrinya dapat dituntut seringan-ringannya dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Kami dari keluarga terdakwa berharap dan memohon kemurahan hati Bapak Jaksa Agung melalui JPU di Kejati Kepri dan Kejari Batam untuk memberikan tuntutan seringan-ringannya kepada istri saya, Santi. Tolonglah kami, Bapak Jaksa dan Bapak-bapak JPU,” ujar Tjesin kepada Telegrapnews.com di kawasan Nagoya, Batam.

Ia mengungkapkan bahwa sejak istrinya ditahan pada 4 Desember 2024, keluarganya mengalami kesulitan besar. Selain terpukul secara emosional, kondisi ekonomi mereka juga semakin terpuruk.

“Sejak istri saya ditahan, kami sekeluarga sangat sedih dan terpukul. Niatnya hanya ingin membantu keluarga yang sedang kesulitan ekonomi, tetapi harus berakhir di penjara. Ini sangat berat bagi kami. Jujur, kami tidak pernah berniat melanggar hukum,” tambahnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu, 5 Februari 2025, terungkap bahwa terdakwa diamankan setelah tokonya digeledah oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri. Penyelidikan dilakukan setelah PPNS BPOM Kepri menerima informasi dari seorang informan.

“Saat itu petugas datang dan langsung menggeledah toko saya. Dua hari kemudian, saya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi awalnya tidak ditahan,” ungkap Santi di hadapan Majelis Hakim.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago