TelegrapNews.com– Vonis terhadap terdakwa korupsi mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim jadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Vonis 10 tahun penjara dan pidana uang pengganti Rp 809 Miliar jadi sorotan.
Pengamat Kebijakan Publik di Batam, AR Bangun langsung bereaksi. Ia menyatakan, pidana korupsi yang ditangani KPK tersebut bertolak belakang dengan vonis terhadap para koruptor yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batuampar.
“Jadi begitu ada vonis kasus pak Nadiem Makarim ini, Saya langsung teringat dengan kasus korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara. Para koruptor yang diduga bersalah semuanya dituntut dan divonis ringan,” kata AR Bangun.
Ia mengatakan, proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Batuampar ini menjadi perhatian nasional. Dimana berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang timbul mencapai Rp30,6 miliar dari total anggaran Rp75,5 miliar.
“Luar biasa, kerugian puluhan miliar tapi ada yang divonis hanya satu tahun. Sekali lagi menurut saya ini sangat luar biasa. Ini jadi pertanyaan publik, kok bisa?” ujarnya.
Dalam kasus ini, ada tujuh terdakwa yang sudah diputus bersalah pada 07 Mei 2026 lalu. Ketujuh koruptor tersebut berasal dari pihak swasta dan pejabat BP Batam, yakni.
1.Ahmad Syamsir Arief selaku Mantan Dirut Marinda Utama Karya Subur, Divonis penjara 1 tahun dan Rp 75 juta subsidair 55 hari. Diketahui Ahmad Syamsir Arief ini telah menitipkan Uang Pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1.044.000.000 ke Kejaksaan Negeri Batam untuk disetorkan ke kas negara.
2.I Made Aris Mahardika Kuasa KSO PT.Marinda Utama Karya Subur dan PT.Indonesia Timur Raya yang divonis penjara selama 5 tahun dan 8 bulan. Juga denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,9 miliar. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 2 tahun dan 10 bulan
4.Iran Sudrajat selaku Direktur PT.Terasis.Ia dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari
“Yang paling menyita perhatian adalah Aris Muajib selaku pejabat BP Batam ini malah sangat ringan hukumannya. Ini menjadi perhatian serius dari semua pihak. Para koruptor ini pasti tertawa dengan vonis terhadap mereka yang menurut saya sangat ringan,” katanya. (*)
Jumaga Nadeak dan Tim Saat membuat laporan ke Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com- Kuasa hukum…
Nadiem Makarim memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. F. Istimewa…
Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan (BP) Batam berupaya melakukan evaluasi menyeluruh…
Para pemain pantai gading melakukan selebrasi usai memastikan diri lolos ke babak 16 bear piala…
Ilustrasi pengisian BBM di sebuah SPBU. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Pertamina Patra Niaga resmi…
Penutupan Lomba Stand Up Comedy. F. istimewa TelegrapNews.com - Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom…