Hukum Kriminal

KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami dalam Kasus Korupsi

Telegrapnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB), pada Rabu (19/2).

Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Mbak Ita dan Alwin tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. “Terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK,” ujar Pimpinan KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025. Saat konferensi pers, Mbak Ita dan Alwin dihadirkan dengan tangan terikat tali ties.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Keduanya ditahan pada 17 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2025.

Penahanan Mbak Ita dilakukan tepat setelah ia mengakhiri masa jabatannya sebagai Wali Kota Semarang pada Rabu (19/2). Kepemimpinan Kota Semarang kini dipegang oleh Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin mulai Kamis (20/2).

Sehari sebelum penahanan, Mbak Ita sempat menggelar acara perpisahan dengan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Pemkot Semarang pada Selasa (18/2). Dalam acara tersebut, ia berderai air mata saat berpamitan.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

16 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago