TelegrapNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil serta uang tunai senilai SGD 78 ribu atau sekitar Rp 1 miliar.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78 ribu atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (16/3).
Budi menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain serta mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut Budi, praktik korupsi di sektor kepabeanan tidak hanya merugikan potensi penerimaan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian.
“Korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tetapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut setelah mendalami keterangan para saksi, terutama mengenai penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, yang turut menyita uang tunai sekitar Rp 5 miliar dalam lima koper.(*)
sumber: jawapos.com
Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…
Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…
Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra naik motor mengendarai sepeda motor meninjau infrastruktur jalan. F…
Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira…
Ilustrasi kapal perang Iran. f Istimewa TelegrapNews.com - Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt menyebutkan…
Menteri Keuangan Purbaya bersalaman dengan Kepala BP Batam Amasakar Achmad. f Istimewa TelegrapNews.com - Kepala…