Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Kapten KM Rizki Laut IV Soroti Kejanggalan Penangkapan dan Penyitaan BBM oleh Polda Kepri

Telegrapnews.com, Batam — Tim kuasa hukum dari Kapten KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi bin Syarbini, menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan prosedural dalam proses penangkapan dan penyitaan bahan bakar minyak (BBM) oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Mereka menilai tindakan aparat berpotensi mencederai hak asasi kliennya dan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum M. Fahyumi dalam keterangan pers yang digelar di Batam, Minggu (2/6). Surat kuasa resmi diterbitkan pada 30 Mei 2025 dan ditandatangani pada Sabtu (31/5), mengingat hari libur.

“Kami ingin meluruskan dan mengklarifikasi sejumlah pelanggaran prosedural yang kami temukan, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga tahapan penyidikan,” ujar kuasa hukum dalam konferensi pers.

Kronologi: Penangkapan di Hari Libur Nasional

Peristiwa bermula pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025—bertepatan dengan hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Sekitar pukul 00.30 WIB, KM Rizki Laut IV berangkat dari Tanjung Puncak menuju perairan Kabel. Setelah menyelesaikan kegiatan, kapal kembali ke Tanjung Puncak dan melintasi perairan Tanjung Undap dalam kondisi normal.

Tanpa diduga, sekitar pukul 01.00 WIB, kapal didekati oleh satu unit speedboat sipil bermesin 20 PK yang membawa lima pria bersenjata laras panjang. Tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan, mereka memaksa naik ke atas kapal dan menyita ponsel seluruh kru, termasuk milik kapten kapal, tanpa berita acara penyitaan.

“Petugas menodongkan senjata kepada awak kapal, menyita alat komunikasi, dan mengambil alih kemudi kapal tanpa prosedur hukum yang sah. Ini jelas bentuk intimidasi,” kata kuasa hukum.

Kapal kemudian kandas di daerah pasir sekitar pukul 03.00 WIB karena permukaan laut mulai surut. Namun tidak ditemukan adanya kerusakan, tumpahan minyak, atau korban jiwa.

Penahanan dan Penyitaan BBM Tanpa Prosedur

Pada 30 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB hingga dini hari, dua kru kapal diperiksa dan dipulangkan, sementara kapten kapal tetap ditahan. Surat perintah penangkapan baru diberikan kepada istri kapten setelah proses penahanan berlangsung.

Pada hari yang sama, sebanyak 11.120 liter BBM disedot dari kapal menggunakan dua unit truk tangki. Proses tersebut dilakukan tanpa berita acara penyitaan, tanpa kehadiran kapten kapal, serta tanpa surat perintah penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Ini pelanggaran serius terhadap Pasal 38 KUHAP. Tidak ada berita acara, tidak ada saksi, tidak ada keterlibatan tersangka saat penyitaan. BBM disedot dan disebutkan akan dititipkan di PT Rizky Barokah Madani, tapi tidak jelas prosedurnya,” lanjutnya.

SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baru dikirim pada 31 Mei, dan pihak keluarga belum menerima salinannya secara resmi.

Penegasan Hukum: Penangkapan Diduga Cacat Prosedur

Tim kuasa hukum menilai penangkapan dan penyitaan yang dilakukan terhadap KM Rizki Laut IV cacat secara hukum. Mereka merujuk pada sejumlah yurisprudensi, seperti putusan PN Jakarta Selatan No. 32/Pid.Pra/2013, yang menyatakan bahwa penangkapan tanpa surat perintah di luar status tertangkap tangan adalah tidak sah.

“Kapten kapal tidak sedang melakukan tindak pidana. Tidak ada bukti adanya pelanggaran, pencemaran, atau kerusakan lingkungan. Maka penetapan tersangka pun tidak memiliki dasar kuat,” tegasnya.

Penyidikan yang dilakukan pada hari libur nasional juga dianggap tidak sah karena bertentangan dengan asas hukum acara pidana, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan atau keadaan mendesak. Padahal, dalam kasus ini, kapal berjalan normal dan tidak dalam status darurat.

Akan Ajukan Gugatan Praperadilan

Tim hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah praperadilan terhadap penetapan status tersangka kepada M. Fahyumi. Mereka juga meminta Polda Kepri membuka seluruh proses hukum secara transparan.

“Kami mendesak agar semua administrasi penegakan hukum dibuka secara terang benderang. Jangan sampai penegakan hukum justru menabrak hukum,” kata kuasa hukum menegaskan.

Sebagai catatan, Mahkamah Agung dalam Putusan PK No. 94/PK/Pid/2018 menyatakan bahwa jika perbuatan pidana belum terjadi atau tidak dapat dibuktikan saat penangkapan, maka proses hukum terhadap seseorang tidak dapat dilanjutkan.

Penulis : Wawan Septian

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

9 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

14 jam ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

14 jam ago
  • Batam

Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…

15 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Naik Hingga Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…

2 hari ago