Headline

Lima Kali Beraksi Curi Motor, Akhirnya Pelaku Dibekuk Polsek Lubukbaja

Telegrapnews.com, Batam – Tim Polsek Lubukbaja berhasil menangkap seorang pria bernama Izatul Akmal (20 tahun) yang telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak lima kali di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja pada Senin (9/12/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: KPK Geledah 21 Lokasi Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Uang Rp 1,5 Miliar dan USD 1.021

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Rangga Primazada, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku berkat penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan pelaku Akmal yang mengaku sudah beraksi sebanyak 5 kali,” ungkap Rangga, Jumat (13/12).

Baca juga: Kasus Premanisme di Apartemen Formosa: Lik Khai Minta Polda Kepri Usut Tuntas

Modus Pencurian Terungkap

Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lubukbaja, inisial Y. Menurut Ipda M Alvin Royantara, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Akmal dan rekannya menggunakan modus mematahkan setang motor dengan kaki untuk membobol motor target, lalu mendorong motor tersebut.

“Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Tanjung Teritip pada siang hari yang sama (Senin),” ujar Alvin.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita lima unit motor berbagai merek, termasuk Honda Beat, Yamaha Jupiter Z, dan Yamaha Vega R. Selain itu, ditemukan juga STNK dan kunci motor yang diduga hasil pencurian.

Baca juga: Sejarah! Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024, Tundukkan Brasil di Final

Pencurian Terjadi di Beberapa Wilayah

Pelaku mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan di beberapa lokasi di Kota Batam, termasuk Batuaji, Batam Kota, dan beberapa tempat di Lubukbaja. Dalam setiap aksi, Akmal selalu ditemani oleh temannya, yang saat ini masih buron.

Akibat perbuatannya, Akmal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 subsider 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan upaya pengejaran terhadap rekan Akmal yang menjadi DPO.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago