Headline

Lima Kali Beraksi Curi Motor, Akhirnya Pelaku Dibekuk Polsek Lubukbaja

Telegrapnews.com, Batam – Tim Polsek Lubukbaja berhasil menangkap seorang pria bernama Izatul Akmal (20 tahun) yang telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak lima kali di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja pada Senin (9/12/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: KPK Geledah 21 Lokasi Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Uang Rp 1,5 Miliar dan USD 1.021

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Rangga Primazada, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku berkat penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan pelaku Akmal yang mengaku sudah beraksi sebanyak 5 kali,” ungkap Rangga, Jumat (13/12).

Baca juga: Kasus Premanisme di Apartemen Formosa: Lik Khai Minta Polda Kepri Usut Tuntas

Modus Pencurian Terungkap

Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lubukbaja, inisial Y. Menurut Ipda M Alvin Royantara, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Akmal dan rekannya menggunakan modus mematahkan setang motor dengan kaki untuk membobol motor target, lalu mendorong motor tersebut.

“Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Tanjung Teritip pada siang hari yang sama (Senin),” ujar Alvin.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita lima unit motor berbagai merek, termasuk Honda Beat, Yamaha Jupiter Z, dan Yamaha Vega R. Selain itu, ditemukan juga STNK dan kunci motor yang diduga hasil pencurian.

Baca juga: Sejarah! Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024, Tundukkan Brasil di Final

Pencurian Terjadi di Beberapa Wilayah

Pelaku mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan di beberapa lokasi di Kota Batam, termasuk Batuaji, Batam Kota, dan beberapa tempat di Lubukbaja. Dalam setiap aksi, Akmal selalu ditemani oleh temannya, yang saat ini masih buron.

Akibat perbuatannya, Akmal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 subsider 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan upaya pengejaran terhadap rekan Akmal yang menjadi DPO.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

3 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

3 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

4 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago