Headline

Lima Terdakwa Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp8,1 Miliar Jalani Sidang Perdana di Batam

Telegrapnews.com, Batam – Lima terdakwa kasus penyelundupan benih lobster yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp8,1 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/12/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kelima terdakwa, yakni Ardi, Zakaria, Sahruddin, Yasir, dan Idris, didakwa bersama seorang pelaku lainnya, Azeril bin Idrus Somok, yang perkaranya diproses secara terpisah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Zulna mengungkapkan bahwa para terdakwa terlibat dalam ekspor benih lobster secara ilegal tanpa dokumen kepabeanan pada Oktober 2024.

Baca juga: Sinergi Lintas Instansi Gagalkan Penyelundupan 189.000 Benih Lobster di Perairan Pulau Tandur

“Para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk kegiatan ekspor benih lobster tersebut,” ujar jaksa di persidangan.

Kronologis Penangkapan

Menurut dakwaan, aksi ini bermula pada Jumat, 11 Oktober 2024. Saat itu, salah satu terdakwa bersama rekannya berangkat dari Pulau Moro menggunakan kapal cepat bermesin Yamaha 300 PK x 4 menuju Dermaga Tulang Bawang, Lampung. Kapal tanpa nama tersebut mengangkut 53 boks yang berisi 261.000 benih lobster jenis pasir dan 5.600 benih lobster jenis mutiara.

Muatan ini direncanakan akan dikirim ke Malaysia atas perintah seorang buronan bernama Abdul. Namun, saat melintasi perairan Pulau Numbing, kapal patroli Bea Cukai mendeteksi dan mengejar kapal tersebut. Upaya kabur yang dilakukan para terdakwa gagal, dan mereka berhasil ditangkap bersama barang bukti.

Baca juga: Forbes Perbarui Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia, Prajogo Pangestu Puncaki Peringkat

Jaksa Zulna menegaskan bahwa ekspor benih lobster tanpa izin melanggar aturan yang bertujuan menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.

“Akibat tindakan para terdakwa, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp8,13 miliar,” tegasnya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim ini akan dilanjutkan pada Selasa (3/12/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Para terdakwa dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

1 hari ago
  • Tanjung Pinang

Lebih Banyak dari Tahun Lalu! Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa Tanjungpinang Potong 18 Hewan Kurban Serentak!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana haru dan penuh berkah menyelimuti halaman Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa yang…

1 hari ago
  • Bintan

Polres Bintan Kurban 10 Hewan Sekaligus di Idul Adha, Warga Ramai-ramai Serbu Daging Kurban

Telegrapnews.com, Bintan – Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H benar-benar terasa istimewa di Mapolres…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Modus Sadis Pasangan Maut di Batam! Tanya Alamat, Lalu Tikam Korban dan Gasak Motor!

Telegrapnews.com, Batam – Aksi begal di kawasan Tiban Baru, Sekupang bikin geger warga! Kali ini,…

2 hari ago
  • Featured

Banyak yang Tak Tahu! Gurindam Dua Belas Punya Pesan Mendalam yang Terlalu Visioner untuk Zamannya!, Ini Isi Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam - Tak disangka, sebuah karya sastra tua dari abad ke-19 ternyata menyimpan petunjuk…

2 hari ago
  • Headline

Lautan Manusia Membanjiri Batam! Pawai Takbir Idul Adha 2025 Bikin Langit Kota Bergetar!

Telegrapnews.com, Batam – Malam takbiran Idul Adha 1446 Hijriah di Kota Batam berubah menjadi lautan…

2 hari ago