Nasional

LSM LIRA Kawal Laporan Dugaan Korupsi Rp147 M di Telkomsel, Dirut Nugroho Dilaporkan ke KPK

Telegrapnews.com, Jakarta — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) menyatakan komitmennya untuk turut mengawal laporan dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Telkomsel, Nugroho, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut sebelumnya telah dilayangkan oleh Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KMAK) pada Senin (28/4/2025) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dengan nilai mencapai Rp147 miliar.

“LSM LIRA akan terus mengawal berbagai kasus dugaan korupsi, tidak hanya di Telkomsel, tapi juga di Telkom yang kini menjadi sorotan publik. Kami menduga ada ratusan miliar rupiah yang bocor,” tegas Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH, kepada media di Jakarta.

Perbedaan LHKPN

Menurut Amri dari KMAK, terdapat ketidaksesuaian mencolok antara nilai dugaan korupsi yang dilaporkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nugroho. Dalam LHKPN tahun 2023, Nugroho tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp84,2 miliar, di mana lebih dari Rp43 miliar berada dalam bentuk kas dan setara kas.

“Kami melihat adanya ketidaksesuaian yang menimbulkan dugaan kuat adanya praktik korupsi,” ujar Amri.

Nugroho, atau yang akrab disapa Nugi, diketahui baru menjabat sebagai Direktur Utama Telkomsel sejak 8 Desember 2023. Namun, karirnya di Telkomsel terbilang panjang dan strategis.

Berdasarkan catatan LSM LIRA, Nugroho pernah menduduki berbagai posisi penting, seperti Direktur Network Telkomsel, Senior Vice President Business IT Delivery, dan sejumlah jabatan strategis lainnya di bidang teknologi informasi.

Secara rinci, LHKPN 2023 mencatat Nugroho memiliki tanah dan bangunan senilai Rp9,04 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp5,66 miliar, harta bergerak lainnya Rp5,4 miliar, surat berharga Rp3,55 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp16,9 miliar.

Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal, menegaskan pihaknya melalui Biro Intelijen dan Investigasi LIRA (BIIL) akan melengkapi data-data dugaan korupsi tersebut dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum.

“Kita akan melawan jika ada intervensi,” tegasnya.

Jusuf Rizal dikenal sebagai aktivis anti-korupsi yang telah membongkar sejumlah kasus besar seperti korupsi Alkom dan Jarkom di Kepolisian.

Ia pernah menolak suap senilai Rp20 miliar dan Rp4 miliar untuk menutup sejumlah kasus, termasuk penyelundupan ponsel dan rekening jumbo pejabat tinggi Polri serta Banggar DPR RI.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

13 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

16 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

17 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

18 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago