Hukum Kriminal

Mau Dikirim ke Batam, Polisi Gagalkan Penyelundupan 710 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 38,8 Miliar di Bandara Soetta!

Telegrapnews.com, Tangerang – Aksi penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tak tanggung-tanggung, total 710.770 ekor BBL senilai Rp 38,8 miliar berhasil diamankan dari dua upaya pengiriman ilegal yang melibatkan koper dan palet kayu.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari informasi tentang pengiriman mencurigakan berupa 10 koper tujuan Batam yang ternyata berisi BBL tanpa dokumen resmi. Penemuan terjadi pada Jumat (4/7/2025) di Terminal Kargo Bandara Soetta.

Keesokan harinya, Sabtu (5/7/2025), petugas X-ray kembali mencurigai 6 palet kayu yang hendak dikirim ke Tanjungpinang, Kepri. Setelah dibongkar, ditemukan lagi ribuan BBL yang dibungkus dalam kantong plastik tanpa izin.

“Dari pemeriksaan kami temukan 323.480 ekor BBL yang disembunyikan di dalam palet kayu tanpa dokumen legal,” jelas Kombes Ronald dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri, polisi berhasil menangkap enam tersangka berinisial AW, VD, SN, F, RR, dan ABR. Sementara itu, tujuh pelaku lain kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran aparat.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menyebut total BBL yang diamankan mencapai 710.770 ekor, terdiri dari jenis lobster pasir dan mutiara. Jika dinilai berdasarkan harga pasar (Rp 54 ribu per ekor), potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 38,8 miliar.

“Ini penyelundupan besar yang dapat merusak ekosistem laut Indonesia. Untungnya semua benih sudah kita lepasliarkan di Pantai Anyer,” ujar Yandri.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  1. Pasal 92 jo Pasal 26 (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
  2. Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
  3. Pasal 87 jo Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat ikut serta menjaga kelestarian sumber daya laut dan segera melaporkan jika mengetahui adanya upaya perdagangan ilegal BBL. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Beras ‘Padang’ di Batam Ternyata Impor Ilegal? Ini Jejaknya dari Thailand hingga Pelabuhan Gelap!

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan yang menyebut bahwa seluruh beras yang beredar di Kota Batam berasal…

17 menit ago
  • Hukum Kriminal

Terungkap! Ini Arti Sebenarnya ‘Beras Oplosan’ Versi Polri, Bukan Dicampur Sembarangan!

Telegrapnews.com, Jakarta — Isu beras oplosan makin panas! Tapi tahukah kamu, ternyata beras oplosan bukan…

4 jam ago
  • Ekonomi

Terbongkar! Toko Beras di Pekanbaru Jual Beras Murahan Pakai Karung SPHP Bulog, Ini Modus Liciknya!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Sebuah praktik kecurangan dalam penjualan beras terbongkar di Pekanbaru! Toko Beras Murni,…

4 jam ago
  • Ekonomi

Viral Isu Beras Oplosan dari Batam, Polda Kepri: Tidak Ada Temuan di Batam dan Kepri!

Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya angkat bicara soal viralnya video dan narasi…

5 jam ago
  • Batam

Update Jadwal dan Harga Tiket Kapal Roro Batam–Buton, Siak! Perjalanan 18 Jam, Mulai Rp87 Ribu Saja!

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira bagi Anda yang ingin menyeberang dari Batam ke Tanjung Buton,…

6 jam ago
  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

1 hari ago