Hukum Kriminal

Mau Dikirim ke Batam, Polisi Gagalkan Penyelundupan 710 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 38,8 Miliar di Bandara Soetta!

Telegrapnews.com, Tangerang – Aksi penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tak tanggung-tanggung, total 710.770 ekor BBL senilai Rp 38,8 miliar berhasil diamankan dari dua upaya pengiriman ilegal yang melibatkan koper dan palet kayu.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari informasi tentang pengiriman mencurigakan berupa 10 koper tujuan Batam yang ternyata berisi BBL tanpa dokumen resmi. Penemuan terjadi pada Jumat (4/7/2025) di Terminal Kargo Bandara Soetta.

Keesokan harinya, Sabtu (5/7/2025), petugas X-ray kembali mencurigai 6 palet kayu yang hendak dikirim ke Tanjungpinang, Kepri. Setelah dibongkar, ditemukan lagi ribuan BBL yang dibungkus dalam kantong plastik tanpa izin.

“Dari pemeriksaan kami temukan 323.480 ekor BBL yang disembunyikan di dalam palet kayu tanpa dokumen legal,” jelas Kombes Ronald dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri, polisi berhasil menangkap enam tersangka berinisial AW, VD, SN, F, RR, dan ABR. Sementara itu, tujuh pelaku lain kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran aparat.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menyebut total BBL yang diamankan mencapai 710.770 ekor, terdiri dari jenis lobster pasir dan mutiara. Jika dinilai berdasarkan harga pasar (Rp 54 ribu per ekor), potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 38,8 miliar.

“Ini penyelundupan besar yang dapat merusak ekosistem laut Indonesia. Untungnya semua benih sudah kita lepasliarkan di Pantai Anyer,” ujar Yandri.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  1. Pasal 92 jo Pasal 26 (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
  2. Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
  3. Pasal 87 jo Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat ikut serta menjaga kelestarian sumber daya laut dan segera melaporkan jika mengetahui adanya upaya perdagangan ilegal BBL. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

5 hari ago
  • Batam

Fakta Baru Pembunuhan LC Dwi Putri: Video Rekayasa Picu Koko Lakukan Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam — Polisi mengungkap fakta baru di balik tewasnya LC bernama Dwi Putri Aprilian…

6 hari ago
  • Nasional

Kader Gelora Diminta Bantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera, Blue Helmet Siap Diterjunkan

TelegrapNews.com, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam…

1 minggu ago
  • Batam

Dewan Pers: Wartawan Tak Lagi Dilindungi Jika Langgar Etik

TelegrapNews.com, Batam – Ketika arus informasi semakin tak terbendung, dunia jurnalistik Indonesia menghadapi tantangan yang…

1 minggu ago
  • News Update

Pelabuhan Ferry Batam Center Kedatangan Ratusan Pekerja Migran Dideportasi Dari Malaysia

Telegraphnewa–Batam,Pelabuhan International Batam Center senin 24 November 2025 menerima pemulangan 130 Pekerja Migran Indonesia. Pemulangan…

2 minggu ago
  • Nasional

Rayakan HUT ke-6, Partai Gelora Gelar Pawai Budaya dan Bagikan Gunungan ke Masyarakat Jogya

TelegrapNews.com, Jakarta – Partai Gelombang (Gelora) Rakyat Indonesia menggelar Pawai Budaya dengan tema 'Gelora Istimewa'…

2 minggu ago