Hukum Kriminal

Mau Dikirim ke Batam, Polisi Gagalkan Penyelundupan 710 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 38,8 Miliar di Bandara Soetta!

Telegrapnews.com, Tangerang – Aksi penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tak tanggung-tanggung, total 710.770 ekor BBL senilai Rp 38,8 miliar berhasil diamankan dari dua upaya pengiriman ilegal yang melibatkan koper dan palet kayu.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari informasi tentang pengiriman mencurigakan berupa 10 koper tujuan Batam yang ternyata berisi BBL tanpa dokumen resmi. Penemuan terjadi pada Jumat (4/7/2025) di Terminal Kargo Bandara Soetta.

Keesokan harinya, Sabtu (5/7/2025), petugas X-ray kembali mencurigai 6 palet kayu yang hendak dikirim ke Tanjungpinang, Kepri. Setelah dibongkar, ditemukan lagi ribuan BBL yang dibungkus dalam kantong plastik tanpa izin.

“Dari pemeriksaan kami temukan 323.480 ekor BBL yang disembunyikan di dalam palet kayu tanpa dokumen legal,” jelas Kombes Ronald dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri, polisi berhasil menangkap enam tersangka berinisial AW, VD, SN, F, RR, dan ABR. Sementara itu, tujuh pelaku lain kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran aparat.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menyebut total BBL yang diamankan mencapai 710.770 ekor, terdiri dari jenis lobster pasir dan mutiara. Jika dinilai berdasarkan harga pasar (Rp 54 ribu per ekor), potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 38,8 miliar.

“Ini penyelundupan besar yang dapat merusak ekosistem laut Indonesia. Untungnya semua benih sudah kita lepasliarkan di Pantai Anyer,” ujar Yandri.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  1. Pasal 92 jo Pasal 26 (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
  2. Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
  3. Pasal 87 jo Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat ikut serta menjaga kelestarian sumber daya laut dan segera melaporkan jika mengetahui adanya upaya perdagangan ilegal BBL. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira…

1 jam ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin di Lanud Hang Nadim

Kapolda Kepri menghadiri peresmian masjid di Lanud Hang Nadim. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepri…

11 jam ago
  • Batam

43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Pemudik memadati pelabuhan domestik sekupang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Arus mudik Lebaran 2026 di pelabuhan…

11 jam ago
  • Nasional

Para Menlu Uni Eropa Bertemu di Brussels Membahasan Ketegangan di Timur Tengah

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan Satu Unit Mobil Terkait Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait…

1 hari ago
  • Nasional

Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…

1 hari ago