Kepri

Minta Kepastian Hukum Lahan Sei Nayon, Kantor Ombudsman Kepri Kembali Didatangi Perwakilan PT CMG

Telegrapnews – Perwakilan dari PT Citra Mitra Graha (CMG) kembali mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Kamis (13/06/2024)

Kedatangan perwakilan PT CMG ini beserta perwakilan para pekerja dilakukan untuk meminta kepastian hukum terkait lahan milik PT CMG di Sei Nayon yang masih ditempati warga menghuni rumah liar.

Perwakilan Ombudsman Kepri yang menemui perwakilan PT CMG mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) baru bisa diterima oleh PT CMG dan pelapor pada 4 Juli 2024 mendatang.

Laga argumentasi antara pihak PT CMG dan perwakilan Ombudsman Kepri akhirnya memanas. PT CMG meminta kepastian hukum karna terlalu lama berproses di Ombudsman. Suasana yang awalnya tenang berubah memanas. Dan pihak Ombudsman meminta pengamanan dari Polsek Batam Kota.

Perwakilan PT CMG, Izzy Samsu Marsin S.E., M.M., didampingi kuasa hukum PT CMG Nasib Siahaan SH mengungkapkan rasa ketidakpuasan terhadap kinerja Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Nasib Siahaan Ombudsman Kepri terkesan menghambat investasi di Kota Batam.

“Pihak perusahaan CMG dalam hal ini telah mengalami kerugian besar, karna lebih kurang setahun belum bisa melakukan pekerjaan, karna ada surat dari Ombudsman yang pada intinya melarang adanya pekerjaan di lahan Sei Nayon tersebut, padahal lahan sekitar 4 Ha sah milik PT CMG artinya investasi di Kota Batam terkendala”, kata Nasib.

Ombudsman Kepri, kata Nasib harus memberikan kepastian hukum serta mendukung investasi di Kota Batam.

“PT CMG telah mendapatkan legalitas tanah secara pasti dan benar yang diterbitkan oleh Negara , oleh karenanya lembaga negara sudah sewajarnya harus sejalan dengan apa yang telah kita pegang yaitu legalitas tanah yang sah, bukan menjadi bertele-tele dalam hal penyelesaian” Jelasnya.

Sambung Nasib, masyarakat di Sei Nayon masih tetap berpegangan karna adanya surat rekomendasi yang diterbitkan Ombudsman yaitu selama masih berproses tidak ada kegiatan apapun di lahan tersebut tersebut sehingga membuat tidak adanya kepastian hukum.

“Ombudsman Kepri sebagai lembaga negara harus segera memberikan kepastian hukum kepada investor sebagai fasilatator, ungkap Nasib.

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

13 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

14 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

15 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

2 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

2 hari ago