Kepri

Minta Kepastian Hukum Lahan Sei Nayon, Kantor Ombudsman Kepri Kembali Didatangi Perwakilan PT CMG

Telegrapnews – Perwakilan dari PT Citra Mitra Graha (CMG) kembali mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Kamis (13/06/2024)

Kedatangan perwakilan PT CMG ini beserta perwakilan para pekerja dilakukan untuk meminta kepastian hukum terkait lahan milik PT CMG di Sei Nayon yang masih ditempati warga menghuni rumah liar.

Perwakilan Ombudsman Kepri yang menemui perwakilan PT CMG mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) baru bisa diterima oleh PT CMG dan pelapor pada 4 Juli 2024 mendatang.

Laga argumentasi antara pihak PT CMG dan perwakilan Ombudsman Kepri akhirnya memanas. PT CMG meminta kepastian hukum karna terlalu lama berproses di Ombudsman. Suasana yang awalnya tenang berubah memanas. Dan pihak Ombudsman meminta pengamanan dari Polsek Batam Kota.

Perwakilan PT CMG, Izzy Samsu Marsin S.E., M.M., didampingi kuasa hukum PT CMG Nasib Siahaan SH mengungkapkan rasa ketidakpuasan terhadap kinerja Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Nasib Siahaan Ombudsman Kepri terkesan menghambat investasi di Kota Batam.

“Pihak perusahaan CMG dalam hal ini telah mengalami kerugian besar, karna lebih kurang setahun belum bisa melakukan pekerjaan, karna ada surat dari Ombudsman yang pada intinya melarang adanya pekerjaan di lahan Sei Nayon tersebut, padahal lahan sekitar 4 Ha sah milik PT CMG artinya investasi di Kota Batam terkendala”, kata Nasib.

Ombudsman Kepri, kata Nasib harus memberikan kepastian hukum serta mendukung investasi di Kota Batam.

“PT CMG telah mendapatkan legalitas tanah secara pasti dan benar yang diterbitkan oleh Negara , oleh karenanya lembaga negara sudah sewajarnya harus sejalan dengan apa yang telah kita pegang yaitu legalitas tanah yang sah, bukan menjadi bertele-tele dalam hal penyelesaian” Jelasnya.

Sambung Nasib, masyarakat di Sei Nayon masih tetap berpegangan karna adanya surat rekomendasi yang diterbitkan Ombudsman yaitu selama masih berproses tidak ada kegiatan apapun di lahan tersebut tersebut sehingga membuat tidak adanya kepastian hukum.

“Ombudsman Kepri sebagai lembaga negara harus segera memberikan kepastian hukum kepada investor sebagai fasilatator, ungkap Nasib.

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago