Kepri

Minta Kepastian Hukum Lahan Sei Nayon, Kantor Ombudsman Kepri Kembali Didatangi Perwakilan PT CMG

Telegrapnews – Perwakilan dari PT Citra Mitra Graha (CMG) kembali mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Kamis (13/06/2024)

Kedatangan perwakilan PT CMG ini beserta perwakilan para pekerja dilakukan untuk meminta kepastian hukum terkait lahan milik PT CMG di Sei Nayon yang masih ditempati warga menghuni rumah liar.

Perwakilan Ombudsman Kepri yang menemui perwakilan PT CMG mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) baru bisa diterima oleh PT CMG dan pelapor pada 4 Juli 2024 mendatang.

Laga argumentasi antara pihak PT CMG dan perwakilan Ombudsman Kepri akhirnya memanas. PT CMG meminta kepastian hukum karna terlalu lama berproses di Ombudsman. Suasana yang awalnya tenang berubah memanas. Dan pihak Ombudsman meminta pengamanan dari Polsek Batam Kota.

Perwakilan PT CMG, Izzy Samsu Marsin S.E., M.M., didampingi kuasa hukum PT CMG Nasib Siahaan SH mengungkapkan rasa ketidakpuasan terhadap kinerja Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Nasib Siahaan Ombudsman Kepri terkesan menghambat investasi di Kota Batam.

“Pihak perusahaan CMG dalam hal ini telah mengalami kerugian besar, karna lebih kurang setahun belum bisa melakukan pekerjaan, karna ada surat dari Ombudsman yang pada intinya melarang adanya pekerjaan di lahan Sei Nayon tersebut, padahal lahan sekitar 4 Ha sah milik PT CMG artinya investasi di Kota Batam terkendala”, kata Nasib.

Ombudsman Kepri, kata Nasib harus memberikan kepastian hukum serta mendukung investasi di Kota Batam.

“PT CMG telah mendapatkan legalitas tanah secara pasti dan benar yang diterbitkan oleh Negara , oleh karenanya lembaga negara sudah sewajarnya harus sejalan dengan apa yang telah kita pegang yaitu legalitas tanah yang sah, bukan menjadi bertele-tele dalam hal penyelesaian” Jelasnya.

Sambung Nasib, masyarakat di Sei Nayon masih tetap berpegangan karna adanya surat rekomendasi yang diterbitkan Ombudsman yaitu selama masih berproses tidak ada kegiatan apapun di lahan tersebut tersebut sehingga membuat tidak adanya kepastian hukum.

“Ombudsman Kepri sebagai lembaga negara harus segera memberikan kepastian hukum kepada investor sebagai fasilatator, ungkap Nasib.

Share

Recent Posts

  • Tanjung Pinang

“Saya Bukan Ojol, Saya Putri Pariwisata Kepri!” — Efi Aya Jadi Korban Intimidasi dan Rasisme di Bandara Tanjungpinang

Telegrapnews.com, Tanjungpinang — Kalimat tegas dan penuh emosi itu ditulis langsung oleh Efi Aya, Putri…

19 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Cuaca Ekstrem Ancam Kepri 30 Mei–2 Juni 2025, Waspadai Gelombang Tinggi

Telegrapnews.com, Natuna – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Maritim Natuna mengeluarkan…

21 jam ago
  • Bintan

Beasiswa Bintan 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya di Sini

Telegrapnews.com, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali membuka program Beasiswa Bintan Tahun Akademik 2025–2026 bagi…

21 jam ago
  • Batam

Satu per Satu Tumbang! 681 Titik Reklame di Batam Masuk Daftar Hitam Pemko

Telegrapnews.com, Batam — Aksi mengejutkan dilakukan Pemerintah Kota Batam di tengah teriknya siang, Jumat (30/5/2025).…

23 jam ago
  • Hukum Kriminal

Sempat Dipisah, Kompol Satria Nanda Kini Satu Rutan dengan Rekan Sesama Terdakwa Narkoba

Telegrapnews.com, Batam – Pemindahan penahanan eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dari Rutan Polda…

1 hari ago
  • Pendidikan

Satgas PWI Batam Siap Dibentuk: Sekolah Kini Punya Tameng Lawan Teror Oknum Wartawan Berlagak Preman

Telegrapnews.com, Batam – Kekhawatiran para kepala sekolah dan guru di Kota Batam terkait gangguan dari…

2 hari ago