Headline

Modus Ship-to-Ship, Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bintan Senilai Rp72 Miliar

Telegrapnews.com, Bintan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau. Empat pelaku dengan peran berbeda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Mereka memiliki peran yang berbeda-beda,” ujar Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Pemindahan Operasional Kapal Pelni ke Terminal Bintang 99 Persada Batam Ditunda

Peran Tersangka dan Modus Operasi

Empat tersangka yang ditangkap pada 25 November 2024 adalah SL dan JN sebagai operator mesin kapal, DK sebagai koordinator rute dan penunjuk arah.  serta SY yang bertindak sebagai kapten kapal.

Nunung menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku, yakni mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah di Indonesia melalui jalur laut. Lalu mengirimnya ke luar negeri dengan metode ship-to-ship.

“Muatan dipindahkan dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi,” ujarnya.

Daerah pemasok benih lobster ini meliputi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah dikumpulkan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau, benih-benih tersebut dikirim keluar negeri melalui perairan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU tentang Perikanan. Ancaman hukuman maksimalnya delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca juga: Polisi Sita Empat Unit Apartemen Milik Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Batam

Kerja Sama Penggagalan Penyelundupan

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau.

Brigjen Nunung menyebutkan, dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC telah menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi.

“Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar,” ungkap Nunung.

Upaya ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Harga Emas Meroket Lagi, Cek Harganya

Ilustrasi Emas Antam. F istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam…

1 hari ago
  • Nasional

Pemerintah Buka Pelatihan Vokasi Nasional, Ini Jadwal pendaftaran dan Persyaratannya

Ilustrasi pelatihan vokasi nasional batch 1. f. Istimewa TelegrapNews.com - Pemerintah secara resmi telah membuka…

1 hari ago
  • News Update

Satgas TPPO Provinsi Kepri Kawal Pemulangan 150 PMI Deportasi dari Malaysia

Pihak kepolisian sedang memeriksa kesehatan WNI yang dideportasi dari Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satuan…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Balpres

Pengungkapan penyulundupan barang ilegal oleh Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil…

2 hari ago
  • Nasional

KPK Tangkap Pejabat Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang Tiruan

Ilustrasi gedung KPK. F. Istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka baru…

2 hari ago
  • Nasional

Mantan Dirut PT Pertamina Sebut Rp 75 Miliar untuk Amankan Pihak-pihak Tertentu agar Tak Terjerat Korupsi

Ilustrasi korupsi dan penyuapan. F Unsplash TelegrapNews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen…

2 hari ago