Headline

Modus Ship-to-Ship, Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bintan Senilai Rp72 Miliar

Telegrapnews.com, Bintan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau. Empat pelaku dengan peran berbeda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Mereka memiliki peran yang berbeda-beda,” ujar Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Pemindahan Operasional Kapal Pelni ke Terminal Bintang 99 Persada Batam Ditunda

Peran Tersangka dan Modus Operasi

Empat tersangka yang ditangkap pada 25 November 2024 adalah SL dan JN sebagai operator mesin kapal, DK sebagai koordinator rute dan penunjuk arah.  serta SY yang bertindak sebagai kapten kapal.

Nunung menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku, yakni mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah di Indonesia melalui jalur laut. Lalu mengirimnya ke luar negeri dengan metode ship-to-ship.

“Muatan dipindahkan dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi,” ujarnya.

Daerah pemasok benih lobster ini meliputi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah dikumpulkan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau, benih-benih tersebut dikirim keluar negeri melalui perairan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU tentang Perikanan. Ancaman hukuman maksimalnya delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca juga: Polisi Sita Empat Unit Apartemen Milik Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Batam

Kerja Sama Penggagalan Penyelundupan

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau.

Brigjen Nunung menyebutkan, dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC telah menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi.

“Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar,” ungkap Nunung.

Upaya ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Dua WNA Vietnam Hajar DJ Wanita di Batam, Ditangkap Saat Mau Kabur ke Singapura

Telegrapnews.com, Batam – Aksi brutal dua wanita asal Vietnam mengguncang dunia malam Batam. DJ Stevanie,…

1 jam ago
  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

9 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

10 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

11 jam ago