Headline

Pegawai Kementrian Komdigi Diduga Lindungi Seribu Situs Judi Online, Pungut Rp 8,5 Juta per Situs

Telegrapnews.com, Jakarta – Seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka dalam kasus judi online mengaku membina seribu situs judi agar terhindar dari pemblokiran.

Pengakuan mengejutkan ini terungkap saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko. Ruko ini dijadikan kantor satelit judi online di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (1/11/2024).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menginterogasi seorang tersangka. Dia mengungkapkan bahwa dari total 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir. Sekitar 1.000 situs dilindungi dengan imbalan Rp 8,5 juta per situs.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kolaborasi Pegawai Kementerian Komdigi dalam Kasus Judi Online

“5000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra kepada tersangka.

Tersangka menjawab, “Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain Pak supaya enggak keblokir.”

Tersangka menjelaskan bahwa kantor satelit tersebut sengaja disewa untuk melindungi situs-situs judi dari pemblokiran. Dengan tarif perlindungan mencapai Rp 8,5 juta per situs, para pelaku diduga memanfaatkan kewenangan mereka untuk keuntungan pribadi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 11 Orang Terkait Judi Online, 10 di Antaranya Pegawai Kementrian Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa para pegawai Komdigi yang terlibat memiliki kewenangan penuh untuk memblokir situs-situs judi online. Tetapi yang terjadi, mereka tidak memblokirnya.

“Kalau mereka (pelaku) sudah kenal dengan pengelola situs judi online, mereka tidak memblokir dan malah menyewa lokasi untuk kantor satelit,” kata Ade Ary seperti dikutip kompastv, Sabtu (2/11/2024).

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait kasus ini, termasuk beberapa pejabat dan staf ahli Komdigi. Namun, polisi masih memburu beberapa tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Masih ada yang DPO dan belum teridentifikasi semua,” ujar Ade Ary.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago