Telegrapnews.com, Batam – Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menemukan adanya pelanggaran administratif dalam pengelolaan jasa parkir di Kota Batam, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, setelah meninjau sejumlah laporan masyarakat terkait perparkiran di berbagai fasilitas umum di kota tersebut.
“Masih banyak juru parkir (jukir) yang tidak memberikan karcis kepada pemilik kendaraan saat parkir di fasilitas umum di Batam,” ujar Lagat Siadari, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Dua Pelaku Sindikat Pencucian Uang Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam
Ia menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam tahun 2018 tentang perparkiran. Perda mewajibkan pemberian karcis kepada setiap pengguna jasa parkir.
Lagat juga menyoroti bahwa temuan ini diperkuat dengan laporan yang masuk ke Kantor Ombudsman Kepri. Serta adanya keluhan yang banyak disuarakan oleh masyarakat melalui media massa dan media sosial.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ombudsman Kepri meminta kepada masyarakat untuk tidak membayar jasa parkir jika tidak menerima karcis.
Baca juga: KKP Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster, Pelaku Kembali Gagal Ditangkap
“Ini langkah untuk meningkatkan pelayanan Dinas Perhubungan Kota Batam dan menghindari penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Lagat menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan layanan parkir berlangganan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batam. Ini berguna mencegah kebocoran pendapatan serta kerugian bagi warga.
Baca juga: Tim JMS Kejati Kepri Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Anti-Bullying di SMAN 1 dan SMAN 8 Batam
“Dengan layanan berlangganan, masyarakat bisa parkir dimana saja tanpa membayar lagi. Kecuali di pasar modern dan bandara,” jelasnya.
Lagat juga mendesak Dinas Perhubungan Kota Batam untuk segera memperbaiki sistem pelayanan parkir. Selain melindungi hak masyarakat, sektor parkir juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.
Editor: jd