Headline

Pelarian 8 Tahun Berakhir, Terpidana Pelecehan Anak di Batam, Martinus Eko Widodo Ditangkap di Lampung

Telegrapnews.com, Batam – Martinus Eko Widodo, terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak di Batam, akhirnya ditangkap di kampung halamannya di Lampung. Dia dinyatakan buron selama 8 tahun.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Waykanan pada Kamis sore, 31 Oktober 2024.

Martinus diamankan di rumahnya di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Lampung.

“Tim Tabur berhasil mengamankan buron asal Kejari Batam yang sudah menjadi DPO selama 8 tahun,” ujar Kasi Penkum Kajati Kepri, Yusnar Yusuf.

Baca juga: Transparansi Penerimaan CPNS dan PPPK 2024: Wakapolres Lingga Kompol Andi Sutrisno Pimpin Sosialisasi Anti Pungli

Yusnar menjelaskan bahwa Martinus divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2016 atas kasus pelecehan seksual terhadap anak. Selain hukuman badan, ia juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Martinus terbukti melakukan tindak pidana dengan memaksa, tipu muslihat. Dia membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat diamankan di rumahnya, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” tambah Yusnar.

Baca juga: Pegawai Kementrian Komdigi Diduga Lindungi Seribu Situs Judi Online, Pungut Rp 8,5 Juta per Situs

Setelah ditangkap, Martinus dibawa ke Kejaksaan Negeri Waykanan, lalu diterbangkan ke Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam. Ia akan menjalani hukuman di Lapas Batam sesuai putusan Mahkamah Agung.

“Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri, termasuk Kasi V Adityo Utomo (Ketua Tim), saya (Yusnar), Rama Andika Putra, dan Ryan Hidayat P, mengawal proses ini hingga ke Batam,” jelas Yusnar.

Yusnar juga menegaskan bahwa melalui program Tabur, Kejaksaan Tinggi Kepri terus berupaya menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.

“Kami mengimbau para buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.

Baca juga: Tanpa Asnawi dan Dimas Drajad, Ini Skuad Timnas Indonesia untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan, membenarkan bahwa terpidana telah diserahkan kepada pihaknya.

“Ya benar, terpidana sudah diserahkan ke kami untuk menjalankan hukuman selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Martinus, mantan petugas kebersihan di sebuah tempat penitipan anak di Sukajadi, Batam, dinyatakan bersalah atas pelecehan terhadap balita berusia 3 tahun.

Pengadilan Negeri Batam sempat memvonis bebas. Tetapi jaksa penuntut umum (JPU) Aji Sastrio Prakoso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

5 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

5 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

1 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

1 hari ago