Hukum Kriminal

Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah ke Batam Digagalkan Polisi: Ada Modus Canggih Overskip di Tengah Laut!

Telegrapnews.com, Belitung – Upaya penyelundupan hampir 5 ton pasir timah ilegal dari Pulau Belitung menuju Batam berhasil digagalkan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Polres Belitung. Penindakan dilakukan dalam operasi dramatis di kawasan perairan Pantai Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Rabu (23/7/2025) sore.

Petugas berhasil mengamankan 80 karung pasir timah yang akan dikirim menggunakan kapal layar motor ke tengah laut. Rencananya, pasir timah tersebut akan dipindahkan ke speed boat yang sudah menunggu untuk membawa barang haram itu ke Batam, Kepulauan Riau, lewat modus penyelundupan laut yang dikenal dengan istilah overskip.

“Petugas menemukan aktivitas mencurigakan saat pasir timah dipindahkan dari mobil ke kapal menjelang malam. Langsung kami tindak di lokasi,” ungkap AKBP M Iqbal Surbakti, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap seorang pria berinisial FR alias Frz (23), warga asal Langkat, Sumatera Utara, yang diduga sebagai pekerja pengangkut.

Selain itu, disita pula satu kapal layar motor, satu unit mobil Grand Max, dan sejumlah alat bantu pengangkutan.

Modus Penyelundupan Timah

Modus licin yang nyaris tak terendus ini mengungkap bahwa pasir timah ilegal dikumpulkan di gudang wilayah Kecamatan Dendang, Belitung Timur. Setelah jumlah mencukupi, timah tersebut diangkut menggunakan kapal hingga titik koordinat di tengah laut — tempat speed boat lain menunggu untuk membawa muatan menuju Batam.

Menurut penyelidikan awal, pasir timah tersebut dibeli dari berbagai ‘meja goyang’ atau tempat penampungan ilegal di Belitung dengan harga Rp190 ribu per kilogram. Total nilai penyelundupan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.

“Pelaku mengaku ini kali pertama, tapi kami duga jaringan ini lebih luas dan sudah berulang kali beroperasi,” tambah AKBP Iqbal.

FR kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi memastikan ini baru permulaan. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah ilegal lintas pulau yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan penyelundupan timah ilegal ini terbongkar!” tegas Iqbal.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

7 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

22 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

23 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago