Hukum Kriminal

Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah ke Batam Digagalkan Polisi: Ada Modus Canggih Overskip di Tengah Laut!

Telegrapnews.com, Belitung – Upaya penyelundupan hampir 5 ton pasir timah ilegal dari Pulau Belitung menuju Batam berhasil digagalkan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Polres Belitung. Penindakan dilakukan dalam operasi dramatis di kawasan perairan Pantai Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Rabu (23/7/2025) sore.

Petugas berhasil mengamankan 80 karung pasir timah yang akan dikirim menggunakan kapal layar motor ke tengah laut. Rencananya, pasir timah tersebut akan dipindahkan ke speed boat yang sudah menunggu untuk membawa barang haram itu ke Batam, Kepulauan Riau, lewat modus penyelundupan laut yang dikenal dengan istilah overskip.

“Petugas menemukan aktivitas mencurigakan saat pasir timah dipindahkan dari mobil ke kapal menjelang malam. Langsung kami tindak di lokasi,” ungkap AKBP M Iqbal Surbakti, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap seorang pria berinisial FR alias Frz (23), warga asal Langkat, Sumatera Utara, yang diduga sebagai pekerja pengangkut.

Selain itu, disita pula satu kapal layar motor, satu unit mobil Grand Max, dan sejumlah alat bantu pengangkutan.

Modus Penyelundupan Timah

Modus licin yang nyaris tak terendus ini mengungkap bahwa pasir timah ilegal dikumpulkan di gudang wilayah Kecamatan Dendang, Belitung Timur. Setelah jumlah mencukupi, timah tersebut diangkut menggunakan kapal hingga titik koordinat di tengah laut — tempat speed boat lain menunggu untuk membawa muatan menuju Batam.

Menurut penyelidikan awal, pasir timah tersebut dibeli dari berbagai ‘meja goyang’ atau tempat penampungan ilegal di Belitung dengan harga Rp190 ribu per kilogram. Total nilai penyelundupan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.

“Pelaku mengaku ini kali pertama, tapi kami duga jaringan ini lebih luas dan sudah berulang kali beroperasi,” tambah AKBP Iqbal.

FR kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi memastikan ini baru permulaan. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah ilegal lintas pulau yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan penyelundupan timah ilegal ini terbongkar!” tegas Iqbal.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

15 jam ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

20 jam ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

22 jam ago
  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Kapal Selundupan di Perairan Batu Besar, Temukan 3 Paket Sabu dan Ratusan Koli Barang Ilegal!

Telegrapmews.com, Batam – Aksi penyelundupan kembali digagalkan aparat Bea Cukai Batam! Sebuah kapal pengangkut barang…

22 jam ago
  • Olahraga

Taktik Gila Vanenburg Berbuah Final! Ferarri Jadi Striker, Buffon Jadi Penentu Kemenangan Timnas U-23 atas Thailand

Telegrapnews.com, Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia U-23, Gerald Vanenburg, membuat keputusan yang bikin geleng-geleng kepala…

23 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem 26 Juli 2025: Batam hingga Anambas Waspada Hujan Lebat dan Petir!

Telegrapnews.com, Batam - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca terbaru untuk wilayah…

23 jam ago