Hukum Kriminal

Perangi Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Ganja

Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari dan Maret 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di lorong lantai 3 ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (17/3/2025).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, dan didampingi oleh sejumlah pejabat, antara lain PS. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba.

Turut hadir Hakim Pengadilan Negeri Batam Adjudian Syafitra, S.H., Jaksa Kejaksaan Negeri Batam Suhariyadi, S.H., serta perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, Hendra Prawira, S.H., dan Maya, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Muhamad Komarudin menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan 10 tersangka, terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan, dengan 9 laporan polisi. Barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi sabu kristal, ekstasi, dan ganja kering.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

Sabu kristal/padat: 556,57 gram dari total 626,57 gram
Ekstasi: 28 butir dari total 50 butir
Ganja kering: 225,15 gram dari total 269,75 gram

“Barang bukti ini sudah memiliki surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam, dan sisanya akan disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,” jelas Kompol Muhamad Komarudin.

Metode pemusnahan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah sabu dilarutkan ke dalam air panas, ekstasi dihancurkan dengan diblender dan kemudian dilarutkan, sementara ganja dibakar.

Kompol Muhamad Komarudin menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika agar dapat tercipta lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

6 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

14 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

16 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

1 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago