Telegrapnews.com, Batam – Seorang pria berinisial AB (28) ditangkap oleh pihak kepolisian di Batam atas dugaan pemerasan terhadap mantan pacarnya. AB mengancam akan menyebarkan video syur korban, BY, jika tidak diberi sejumlah uang.
Pelaku berhasil ditangkap di lokasi kerjanya di sebuah perusahaan di Kawasan Industri Muka Kuning, Batam.
Baca juga: Ketua PKSS Ahmad Rosano: H. Muhammad Rudi Pemimpin Visioner yang Ubah Batam Jadi Kota Modern
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Giadi, mengungkapkan bahwa AB menggunakan video syur yang didokumentasikan saat mereka masih berpacaran sebagai alat untuk memeras korban.
“Pelaku berhasil memeras korban hingga puluhan juta rupiah,” kata Giadi, Selasa (10/9/2024).
Menurut keterangan, hubungan asmara antara AB dan BY berakhir tahun lalu, namun AB memanfaatkan video pribadi mereka untuk meminta uang dengan ancaman akan menyebarkannya.
Baca juga:TelkomGroup Dukung Sukses PON XXI Aceh-Sumut 2024 melalui Layanan Telekomunikasi Digital Terbaik
Akibat pemerasan ini, korban BY mengalami kerugian hingga Rp80 juta dan mengalami trauma berat.
“Korban sangat tertekan secara psikologis, hingga akhirnya memberanikan diri untuk melapor,” tambah AKP Giadi.
Setelah penangkapan, AB langsung dibawa ke Polresta Barelang. Kini dia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Penulis: jd