Headline

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Bantah Tuduhan Korupsi Rp 2,5 Miliar Usai Ditahan KPK

Telegrapnews.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menolak tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran daerah.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12) dini hari, Risnandar dengan tegas membantah keterlibatannya.

“Enggak-enggak,” ujar Risnandar singkat saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai dugaan penerimaan uang sejumlah Rp2,5 miliar.

Risnandar resmi ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Baca juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota, Sekda dan Plt Kabag Umum Pekanbaru sebagai Tersangka Korupsi Rp 2,5 Miliar

Kronologi Kasus

Menurut KPK, Risnandar diduga menerima aliran dana dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.

Novin Karmila, dibantu staf Plt Bagian Umum seperti Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS), mencatat dan mengelola aliran dana keluar-masuk.

Dana hasil pemotongan ini kemudian disetorkan kepada Risnandar dan Indra Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.

KPK mencatat pada November 2024, Risnandar menerima jatah Rp2,5 miliar dari anggaran makan-minum yang ditambahkan dalam APBD Perubahan 2024.

Baca juga: OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap Terkait Pengadaan Barang Fiktif, Uang Rp 1 Miliar Disita

Penyelidikan Berlanjut

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini, termasuk menggali dugaan penerimaan lain yang melibatkan pihak-pihak terkait.

“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Risnandar dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski bukti permulaan sudah dianggap cukup oleh KPK, Risnandar tetap bersikeras tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago
  • Tanjung Pinang

Lebih Banyak dari Tahun Lalu! Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa Tanjungpinang Potong 18 Hewan Kurban Serentak!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana haru dan penuh berkah menyelimuti halaman Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa yang…

2 hari ago
  • Bintan

Polres Bintan Kurban 10 Hewan Sekaligus di Idul Adha, Warga Ramai-ramai Serbu Daging Kurban

Telegrapnews.com, Bintan – Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H benar-benar terasa istimewa di Mapolres…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Modus Sadis Pasangan Maut di Batam! Tanya Alamat, Lalu Tikam Korban dan Gasak Motor!

Telegrapnews.com, Batam – Aksi begal di kawasan Tiban Baru, Sekupang bikin geger warga! Kali ini,…

2 hari ago
  • Featured

Banyak yang Tak Tahu! Gurindam Dua Belas Punya Pesan Mendalam yang Terlalu Visioner untuk Zamannya!, Ini Isi Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam - Tak disangka, sebuah karya sastra tua dari abad ke-19 ternyata menyimpan petunjuk…

2 hari ago
  • Headline

Lautan Manusia Membanjiri Batam! Pawai Takbir Idul Adha 2025 Bikin Langit Kota Bergetar!

Telegrapnews.com, Batam – Malam takbiran Idul Adha 1446 Hijriah di Kota Batam berubah menjadi lautan…

2 hari ago