Headline

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Bantah Tuduhan Korupsi Rp 2,5 Miliar Usai Ditahan KPK

Telegrapnews.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menolak tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran daerah.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12) dini hari, Risnandar dengan tegas membantah keterlibatannya.

“Enggak-enggak,” ujar Risnandar singkat saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai dugaan penerimaan uang sejumlah Rp2,5 miliar.

Risnandar resmi ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Baca juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota, Sekda dan Plt Kabag Umum Pekanbaru sebagai Tersangka Korupsi Rp 2,5 Miliar

Kronologi Kasus

Menurut KPK, Risnandar diduga menerima aliran dana dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.

Novin Karmila, dibantu staf Plt Bagian Umum seperti Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS), mencatat dan mengelola aliran dana keluar-masuk.

Dana hasil pemotongan ini kemudian disetorkan kepada Risnandar dan Indra Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.

KPK mencatat pada November 2024, Risnandar menerima jatah Rp2,5 miliar dari anggaran makan-minum yang ditambahkan dalam APBD Perubahan 2024.

Baca juga: OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap Terkait Pengadaan Barang Fiktif, Uang Rp 1 Miliar Disita

Penyelidikan Berlanjut

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini, termasuk menggali dugaan penerimaan lain yang melibatkan pihak-pihak terkait.

“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Risnandar dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski bukti permulaan sudah dianggap cukup oleh KPK, Risnandar tetap bersikeras tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Harga Emas Meroket Lagi, Cek Harganya

Ilustrasi Emas Antam. F istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam…

1 hari ago
  • Nasional

Pemerintah Buka Pelatihan Vokasi Nasional, Ini Jadwal pendaftaran dan Persyaratannya

Ilustrasi pelatihan vokasi nasional batch 1. f. Istimewa TelegrapNews.com - Pemerintah secara resmi telah membuka…

1 hari ago
  • News Update

Satgas TPPO Provinsi Kepri Kawal Pemulangan 150 PMI Deportasi dari Malaysia

Pihak kepolisian sedang memeriksa kesehatan WNI yang dideportasi dari Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satuan…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Balpres

Pengungkapan penyulundupan barang ilegal oleh Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil…

2 hari ago
  • Nasional

KPK Tangkap Pejabat Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang Tiruan

Ilustrasi gedung KPK. F. Istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka baru…

2 hari ago
  • Nasional

Mantan Dirut PT Pertamina Sebut Rp 75 Miliar untuk Amankan Pihak-pihak Tertentu agar Tak Terjerat Korupsi

Ilustrasi korupsi dan penyuapan. F Unsplash TelegrapNews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen…

2 hari ago