Ditpolairud Polda Kepri menangkap Lam alias A, salah satu anggota triple A pemain besar TPPO di Batam (foto humas polda kepri)
Telegrapnews.com,Batam – Direktorat Polairud Polda Kepri berhasil meringkus LAM alias A, satu dari 3 pemain utama Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Kota Batam.
Sumber telegrapnews.com, Minggu 17/11/2024 di Harbourbay, Batu Ampar mengatakan, LAM alias A adalah 1 dari Triple A yang selama ini menguasai bisnis perdagangan manusia di Kota Batam. Calon Pekerja Migran Ilegalnya, PMI-nya berasal dari beberapa daerah terutama dari Surabaya.
Baca juga: Empat Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Kamboja, Dua Tersangka Ditangkap di Bandara Hang Nadim
“LAM alias A masih mempunyai 2 saudara kandung yang masih aktif menjalankan bisnis haram ini. Kami mengapresiasi kinerja Polairud Polda Kepri yang langsung menerapkan perintah Presiden Prabowo dalam program Asta Cita dalam mengungkap TPPO di Batam,” terangnya.
Ditambahkannya, selama ini Triple A seperti “hantu” yang namanya diketahui namun aktivitasnya dalam menjalankan perdagangan manusia seperti tidak tersentuh hukum.
Baca juga: Satgas Koarmada I dan Lantamal IV Gagalkan Pengiriman 18 PMI Ilegal ke Malaysia di Perairan Batam
Kali ini, LAM alias A tak bisa berkutik lagi saat Tim Gakkum Polairud Polda Kepri berhasil meringkusnya. LAM alias diamankan di kediamannya di Perumahan Villa Diamond, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota Rabu 13/11/2024 sekitar pukul 22.15 WIB.
Penulis: lcm
Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…
Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…
Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…
Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…
Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…