Hukum Kriminal

Polda Kepri Lakukan Mutasi 374 Personel, Dari Kapolsek hingga Kasubdit

Telegrapnews.com, Batam – Sebanyak 374 personel Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang terdiri dari perwira, bintara, hingga aparatur sipil negara (ASN), mengalami mutasi dan alih tugas jabatan. Mutasi besar-besaran ini tertuang dalam empat Surat Telegram Kapolda Kepri bernomor STR/408, STR/409, STR/410, dan STR/411/VI/KEP.2025 yang diterbitkan pada 19 Juni 2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam pembinaan organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan Polri terhadap masyarakat.

“Mutasi dan alih jabatan ini bukan sekadar rotasi, melainkan bentuk penyegaran organisasi, pengembangan karier, serta upaya memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks,” ujar Pandra dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2025).

Dalam penjelasannya, Pandra menegaskan bahwa personel yang dimutasi telah dipertimbangkan secara kompetensi, integritas, dan kapabilitasnya, guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah strategis perbatasan seperti Kepulauan Riau.

Beberapa perwira yang mengalami alih tugas di antaranya:

  1. AKBP Argya Satrya Bhawana dirotasi sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri.
  2. AKBP Zamrul Aini menjabat Kasubdit 2 Ditreskrimsus menggantikan posisi Argya.
  3. Kompol Reza Anugraf Arief Perdana, sebelumnya Wakapolres Karimun, kini dipercaya menjadi P.S. Kasat PJR Ditlantas.
  4. Kompol Suwitnyo, Kapolsek Bukit Bestari, diangkat sebagai Kasubbidpenmas Bidhumas.
  5. Kompol Benhur Gultom, Kapolsek Sekupang, bergeser menjadi Parik 2 Itbid 2 Itwasda Polda Kepri.

Total personel yang dimutasi terdiri dari berbagai jenjang jabatan dan fungsi, termasuk pejabat yang akan memasuki masa pensiun.

Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Polda Kepri, Kombes Pol Taovik Ibnu Subarkah, atas nama Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.

“Setiap pejabat yang terkena mutasi diwajibkan menempati jabatan barunya paling lambat 14 hari setelah terbitnya telegram. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan tugas dan pelayanan kepada publik,” tambah Pandra.

Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda pemerintah, khususnya menjaga stabilitas nasional di kawasan perbatasan. Mutasi ini diyakini menjadi momentum peningkatan kinerja organisasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Pemilik Ruko Tempat Penyimpanan dan Peracikan Narkoba Inisial AH Segera Diperiksa

BNN saat menggrebek sebuah ruko di Batuampar. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN)…

7 jam ago
  • Batam

Batam Masuk dalam Daftar Tujuan Investasi Terbaik di Indonesia

Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. F. istimewa TelegrapNews.com - Batam kembali menegaskan posisinya sebagai…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

1 hari ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

1 hari ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

1 hari ago