Hukum Kriminal

Polda Kepri Lakukan Mutasi 374 Personel, Dari Kapolsek hingga Kasubdit

Telegrapnews.com, Batam – Sebanyak 374 personel Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang terdiri dari perwira, bintara, hingga aparatur sipil negara (ASN), mengalami mutasi dan alih tugas jabatan. Mutasi besar-besaran ini tertuang dalam empat Surat Telegram Kapolda Kepri bernomor STR/408, STR/409, STR/410, dan STR/411/VI/KEP.2025 yang diterbitkan pada 19 Juni 2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam pembinaan organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan Polri terhadap masyarakat.

“Mutasi dan alih jabatan ini bukan sekadar rotasi, melainkan bentuk penyegaran organisasi, pengembangan karier, serta upaya memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks,” ujar Pandra dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2025).

Dalam penjelasannya, Pandra menegaskan bahwa personel yang dimutasi telah dipertimbangkan secara kompetensi, integritas, dan kapabilitasnya, guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah strategis perbatasan seperti Kepulauan Riau.

Beberapa perwira yang mengalami alih tugas di antaranya:

  1. AKBP Argya Satrya Bhawana dirotasi sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri.
  2. AKBP Zamrul Aini menjabat Kasubdit 2 Ditreskrimsus menggantikan posisi Argya.
  3. Kompol Reza Anugraf Arief Perdana, sebelumnya Wakapolres Karimun, kini dipercaya menjadi P.S. Kasat PJR Ditlantas.
  4. Kompol Suwitnyo, Kapolsek Bukit Bestari, diangkat sebagai Kasubbidpenmas Bidhumas.
  5. Kompol Benhur Gultom, Kapolsek Sekupang, bergeser menjadi Parik 2 Itbid 2 Itwasda Polda Kepri.

Total personel yang dimutasi terdiri dari berbagai jenjang jabatan dan fungsi, termasuk pejabat yang akan memasuki masa pensiun.

Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Polda Kepri, Kombes Pol Taovik Ibnu Subarkah, atas nama Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.

“Setiap pejabat yang terkena mutasi diwajibkan menempati jabatan barunya paling lambat 14 hari setelah terbitnya telegram. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan tugas dan pelayanan kepada publik,” tambah Pandra.

Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda pemerintah, khususnya menjaga stabilitas nasional di kawasan perbatasan. Mutasi ini diyakini menjadi momentum peningkatan kinerja organisasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Bp Batam saat menguji sistem subdrain. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai…

22 menit ago
  • Kepri

Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Program MBG

Polda Riau perkuat pengawasan MBG. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat pengawasan…

1 hari ago
  • Lingga

Polres Lingga, TNI dan Masyarakat Kompak Tangani Karhutla

Petugas melakukan pemadaman api. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polres Lingga bersama TNI, pemerintah daerah dan…

1 hari ago
  • Batam

Dua Kelompok Bentrok di Setokok Terkait Lahan, Dua Orang Tewas dan Tujuh Orang Terluka

Tangkapan layar konflik di Setokok. F. Istimewa TelegrapNews.com- Setokok mencekam pada, Senin (14/9/2026). Dua kelompok…

1 hari ago
  • Internasional

Iran akan Buka Selat Hormuz jika AS Penuhi Tujuh Syarat

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…

2 hari ago
  • Batam

Perkenalkan KEK Pariwsata Kesehatan di Singapura

BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…

2 hari ago