Headline

Polda Kepri Musnahkan 36 Kg Narkotika dari Kasus Agustus-September 2024

Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja kering, dan bunga ganja dari sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang terjadi pada periode Agustus hingga September 2024.

Pemusnahan dilakukan di hadapan lima tersangka dan disaksikan oleh beberapa pejabat dari instansi terkait, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Dianggap Cawe-cawe Pilkada, Kadis Kominfo Batam Dilaporkan ke Bawaslu

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari empat laporan polisi dengan rincian sebagai berikut:

1. LP-A/101/VIII/2024 (31 Agustus 2024): 32,6 kg narkotika jenis bunga ganja.
2. LP-A/106/IX/2024 (9 September 2024): 1,8 kg narkotika jenis ganja.
3. LP-A/110/IX/2024 (24 September 2024): 999,96 gram narkotika jenis sabu.
4. LP-A/112/IX/2024 (26 September 2024): 789,52 gram narkotika jenis ganja kering.

Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyebutkan seluruh barang bukti yang disita disisihkan sebagian untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan labfor.

Baca juga: Oknum Lurah Sei Pelunggut Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Ketidaknetralan ASN di Pilkada Batam

Sebanyak 32.599,5 gram bunga ganja, 2.668,83 gram ganja kering, dan 997,86 gram sabu kemudian dimusnahkan menggunakan mobil insinerator dengan suhu 1200°C.

AKBP Anggoro menyebutkan bahwa metode pembakaran ini dilakukan agar proses pemusnahan ramah lingkungan dan tidak mencemari area sekitar.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, BPOM, PT. Lion Parcel, LSM Granat, serta advokat.

Baca juga: TNI AL Evakuasi 12 ABK Kapal Roro KMP Tandeman yang Terbakar di Perairan Punggur: Begini Kronologinya

Tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Dengan langkah tegas ini, Polda Kepri berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Harga Emas Meroket Lagi, Cek Harganya

Ilustrasi Emas Antam. F istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam…

1 hari ago
  • Nasional

Pemerintah Buka Pelatihan Vokasi Nasional, Ini Jadwal pendaftaran dan Persyaratannya

Ilustrasi pelatihan vokasi nasional batch 1. f. Istimewa TelegrapNews.com - Pemerintah secara resmi telah membuka…

1 hari ago
  • News Update

Satgas TPPO Provinsi Kepri Kawal Pemulangan 150 PMI Deportasi dari Malaysia

Pihak kepolisian sedang memeriksa kesehatan WNI yang dideportasi dari Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satuan…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Balpres

Pengungkapan penyulundupan barang ilegal oleh Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil…

2 hari ago
  • Nasional

KPK Tangkap Pejabat Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang Tiruan

Ilustrasi gedung KPK. F. Istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka baru…

2 hari ago
  • Nasional

Mantan Dirut PT Pertamina Sebut Rp 75 Miliar untuk Amankan Pihak-pihak Tertentu agar Tak Terjerat Korupsi

Ilustrasi korupsi dan penyuapan. F Unsplash TelegrapNews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen…

2 hari ago