Hukum Kriminal

Polda Kepri Tangkap WNA Singapura yang Tinggal Ilegal di Batam Selama 10 Tahun

Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Intelkam Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit IV Unit POA (Pengawasan Orang Asing) berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura. Dia telah tinggal di Kota Batam selama 10 tahun tanpa izin yang sah.

Penangkapan dilakukan pada Senin (24/3) sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Panit V. Saat ini, WNA tersebut ditahan di Mako Polda Kepri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Intelkam Polda Kepri, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat kerja sama antara kepolisian dan laporan masyarakat yang peduli terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.

“WNA asal Singapura ini telah tinggal di Batam selama 10 tahun tanpa izin yang sah. Selain itu, dokumen yang dimilikinya sudah tidak berlaku. Saat ini, dia telah kami amankan dan akan segera diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut,” ujar Zaenal Arifin.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian serius dalam mengawasi dan menindak pelanggaran izin tinggal oleh WNA guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Khususnya Pasal 72 Ayat 1-4, yang mengatur tindakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Dengan langkah ini, Polda Kepri berharap dapat meminimalisir aktivitas ilegal WNA di Batam serta memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

7 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

8 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago