Telegrapnews – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku Karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami tindak tegas dan proses hukum tanpa pengecualian,” tegas Kabid Humas Polda Kepri.
Karhutla merupakan ancaman serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
Dalam rangka pencegahan, Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk:
Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus meningkatkan patroli terpadu, pemantauan titik panas (hotspot), serta penegakan hukum secara intensif di wilayah rawan Karhutla.
Kabid Humas menegaskan bahwa setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri hingga tuntas untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
“Setiap titik api akan kami selidiki. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, pelaku akan langsung diproses hukum. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kepulauan Riau.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga lingkungan dan cegah Karhutla demi masa depan yang lebih baik,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar dapat menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.(*)
Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. Dok TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Selebgram Ayu…
Huzrin Hood. f.wikipedia TelegrapNews.com – Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, angkat suara…
Gedung mall pelayanan publik. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182…
Rokok yang diamankan bea cukai. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan…
Tabut bunga memperingati HUT Provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau melalui Irwasda…
Ketua PWI Provinsi Kepri, Saibansah Dardani bersama dengan Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Hukum dan…