Kepri

Polda Kepri Tegaskan Zero Tolerance Karhutla, Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Karhutla

Telegrapnews – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku Karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami tindak tegas dan proses hukum tanpa pengecualian,” tegas Kabid Humas Polda Kepri.

Karhutla merupakan ancaman serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

Dalam rangka pencegahan, Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk:

  1. Tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar;
  2. Tidak membakar hutan dan lahan dalam bentuk apa pun;
  3. Tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran;
  4. Tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala di area hutan maupun lahan;
  5. Menggunakan metode ramah lingkungan dalam membuka lahan tanpa pembakaran;
  6. Segera melaporkan apabila terjadi kebakaran atau ditemukan titik api kepada pihak Kepolisian atau aparat terdekat.

Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus meningkatkan patroli terpadu, pemantauan titik panas (hotspot), serta penegakan hukum secara intensif di wilayah rawan Karhutla.

Kabid Humas menegaskan bahwa setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri hingga tuntas untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

“Setiap titik api akan kami selidiki. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, pelaku akan langsung diproses hukum. Tidak ada kompromi,” ujarnya.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kepulauan Riau.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga lingkungan dan cegah Karhutla demi masa depan yang lebih baik,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar dapat menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.(*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

15 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

17 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

19 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

19 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago