Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Kasus TPPO, Dua Terduga Pelaku Diamankan dan Tiga Calon PMI Non-Prosedural Berhasil Diselamatkan

Dua tersangka TPPO diamankan polisi. F. Istimewa

TelegrapNews.com – Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Dalam operasi ini, Subdit 4 berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga orang calon PMI non-prosedural. Kamis (7/5/2026).

Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat pada tanggal 27 April 2026 yang segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan oleh tim Opsnal di lapangan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa, 28 April 2026, sekira pukul 09.00 WIB, saat petugas berhasil mengamankan tiga orang calon PMI yang tengah berada di area Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim.

“Berdasarkan pendalaman keterangan terhadap para korban, diketahui bahwa seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur. Ketiga korban yang berhasil diselamatkan adalah seorang perempuan berinisial LF (33) asal Banyuwangi, serta dua orang lainnya asal Bondowoso yakni L (42) dan RM (34). Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 4 melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni seorang perempuan berinisial MA (49) dan seorang laki-laki berinisial B (47). Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga buah paspor milik para korban, tiket pesawat (boarding pass), uang tunai, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan para calon PMI tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 berkaitan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang serta praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural demi melindungi keselamatan dan hak-hak masyarakat Indonesia. Polda Kepri juga terus memperkuat sinergi bersama stakeholder terkait dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap jaringan pemberangkatan pekerja migran non-prosedural yang berpotensi membahayakan keselamatan para korban.

Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran secara non-prosedural, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu.(*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Tinjau 11 Titik Banjir, Petakan Akar Masalah untuk Penanganan Tepat Sasaran

Tim dari BP Batam melakukan pantauan terhadap 11 titik banjir di Batam.F. Istimewa TelegrapNews.com -…

20 jam ago
  • Batam

Gandeng BRIN Menjaga Ketahanan Sumber Daya Air di Batam

Penandatangan PKS antara BRIN dan BP Batam. F, istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam…

21 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polisi Amankan Seorang Pria Hendak Kirim Dua Orang PMI ke Malaysia Secara Ilegal

Dua orang calon PMI yang hendak dikirim ke Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Direktorat Reserse…

22 jam ago
  • Batam

Pencurian Fasilitas Umum jadi Perhatian, Seluruh Elemen Masyarakat harus Bersinergi Ciptakan Kantibmas

Kapolda Kepri memberikan bansos usai apel digelar. f. istimewa TelegrapNews.com - Kapolda Kepri Irjen Pol.…

23 jam ago
  • Internasional

Delegasi Iran Tinggalkan Lokasi Perundingan dengan AS di Swiss, Perdamaian Terancam Batal

Perdana Menteri Pakistan Mohammad Shahbaz Sharif, bersama dengan Wakil Presiden AS J.D. Vance dan Perdana…

2 hari ago
  • Batam

Gigs Band dan Moshing Competition Kapolda Cup 2026, Wadah Kreativitas Generasi Muda

Peserta Gigs Gigs Band and Moshing Competition. F. Istimewa TelegrapNews.com – Dalam rangka memperingati Hari…

2 hari ago