Hukum Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

Telegrapnews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kedua tersangka, yang berinisial MN dan DM, ditangkap setelah kedapatan kabur ke luar negeri. Penangkapan ini mengungkap lebih dalam jaringan perjudian online yang melibatkan pejabat di Komdigi.

“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

Baca juga: Patroli Siber Polda Kepri Bongkar 228 Situs Judi Online di Batam, 6 Tersangka Diamankan

Ade Ary menambahkan, kedua tersangka tersebut akan dibawa melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam harinya untuk proses lebih lanjut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa MN dan DM memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

“Peran MN bertugas untuk menyetorkan daftar situs web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” terang Wira Satya.

Kasus ini sendiri sudah melibatkan 15 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A, berperan dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi, tempat situs judi online dikumpulkan. Daftar situs tersebut kemudian diserahkan kepada AJ untuk dipilah, yang mana situs yang tidak diblokir perlu membayar sejumlah uang.

Baca juga: Pegawai Kementrian Komdigi Diduga Lindungi Seribu Situs Judi Online, Pungut Rp 8,5 Juta per Situs

Setelah situs-situs tersebut dipilah, AK kemudian mengirim daftar yang sudah “dibersihkan” kepada tersangka R untuk diblokir. Total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu pegawai Komdigi yang belum disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dirinya menjaga 1.000 situs judi online agar tidak diblokir, sementara sekitar 4.000 situs lainnya dilaporkan untuk diblokir.

Dari tindakannya ini, dia mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang berhasil dijaga. Para pegawai admin dan operator terkait kasus ini juga mendapat upah sekitar Rp 5 juta setiap bulannya.

Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam jaringan judi online akan diproses sesuai hukum.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

3 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

3 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

5 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago