Hukum Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

Telegrapnews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kedua tersangka, yang berinisial MN dan DM, ditangkap setelah kedapatan kabur ke luar negeri. Penangkapan ini mengungkap lebih dalam jaringan perjudian online yang melibatkan pejabat di Komdigi.

“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

Baca juga: Patroli Siber Polda Kepri Bongkar 228 Situs Judi Online di Batam, 6 Tersangka Diamankan

Ade Ary menambahkan, kedua tersangka tersebut akan dibawa melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam harinya untuk proses lebih lanjut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa MN dan DM memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

“Peran MN bertugas untuk menyetorkan daftar situs web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” terang Wira Satya.

Kasus ini sendiri sudah melibatkan 15 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A, berperan dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi, tempat situs judi online dikumpulkan. Daftar situs tersebut kemudian diserahkan kepada AJ untuk dipilah, yang mana situs yang tidak diblokir perlu membayar sejumlah uang.

Baca juga: Pegawai Kementrian Komdigi Diduga Lindungi Seribu Situs Judi Online, Pungut Rp 8,5 Juta per Situs

Setelah situs-situs tersebut dipilah, AK kemudian mengirim daftar yang sudah “dibersihkan” kepada tersangka R untuk diblokir. Total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu pegawai Komdigi yang belum disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dirinya menjaga 1.000 situs judi online agar tidak diblokir, sementara sekitar 4.000 situs lainnya dilaporkan untuk diblokir.

Dari tindakannya ini, dia mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang berhasil dijaga. Para pegawai admin dan operator terkait kasus ini juga mendapat upah sekitar Rp 5 juta setiap bulannya.

Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam jaringan judi online akan diproses sesuai hukum.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

9 menit ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

22 jam ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Kapal Selundupan di Perairan Batu Besar, Temukan 3 Paket Sabu dan Ratusan Koli Barang Ilegal!

Telegrapmews.com, Batam – Aksi penyelundupan kembali digagalkan aparat Bea Cukai Batam! Sebuah kapal pengangkut barang…

1 hari ago
  • Olahraga

Taktik Gila Vanenburg Berbuah Final! Ferarri Jadi Striker, Buffon Jadi Penentu Kemenangan Timnas U-23 atas Thailand

Telegrapnews.com, Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia U-23, Gerald Vanenburg, membuat keputusan yang bikin geleng-geleng kepala…

1 hari ago