Hukum Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

Telegrapnews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kedua tersangka, yang berinisial MN dan DM, ditangkap setelah kedapatan kabur ke luar negeri. Penangkapan ini mengungkap lebih dalam jaringan perjudian online yang melibatkan pejabat di Komdigi.

“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

Baca juga: Patroli Siber Polda Kepri Bongkar 228 Situs Judi Online di Batam, 6 Tersangka Diamankan

Ade Ary menambahkan, kedua tersangka tersebut akan dibawa melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam harinya untuk proses lebih lanjut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa MN dan DM memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

“Peran MN bertugas untuk menyetorkan daftar situs web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” terang Wira Satya.

Kasus ini sendiri sudah melibatkan 15 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A, berperan dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi, tempat situs judi online dikumpulkan. Daftar situs tersebut kemudian diserahkan kepada AJ untuk dipilah, yang mana situs yang tidak diblokir perlu membayar sejumlah uang.

Baca juga: Pegawai Kementrian Komdigi Diduga Lindungi Seribu Situs Judi Online, Pungut Rp 8,5 Juta per Situs

Setelah situs-situs tersebut dipilah, AK kemudian mengirim daftar yang sudah “dibersihkan” kepada tersangka R untuk diblokir. Total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu pegawai Komdigi yang belum disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dirinya menjaga 1.000 situs judi online agar tidak diblokir, sementara sekitar 4.000 situs lainnya dilaporkan untuk diblokir.

Dari tindakannya ini, dia mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang berhasil dijaga. Para pegawai admin dan operator terkait kasus ini juga mendapat upah sekitar Rp 5 juta setiap bulannya.

Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam jaringan judi online akan diproses sesuai hukum.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

19 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

20 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

3 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

6 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

2 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago