Hukum Kriminal

Polda NTT Selamatkan Korban TPPO Asal Kupang di Batam, Tiga Tersangka Ditangkap

Telegrapnews.com, Batam – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan Irza Nira Wati Loasana, seorang perempuan asal Kupang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam, Kepulauan Riau. Polisi juga menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut adalah OAN (27), seorang buruh harian di Kota Kupang, serta dua pelaku lainnya yang ditangkap di Batam, yaitu JY (51), perempuan yang bekerja sebagai admin PT Jasa Bakti Agung dan mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal, serta DW (54), pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada November 2024, ketika korban direkrut melalui media sosial dari kampung halamannya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam.

Namun, selama bekerja, Irza tidak pernah menerima gaji yang dijanjikan sebesar Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan. Bahkan, ponsel miliknya dirusak oleh tersangka JY agar tidak bisa menghubungi keluarga.

Henry menjelaskan bahwa korban awalnya menemukan lowongan pekerjaan di Facebook dengan nomor kontak OAN. Setelah bertemu pada 21 November 2024 di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, korban menjalani wawancara daring dengan tersangka JY yang berada di Batam.

“Setelah wawancara, korban diinapkan di rumah OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah disiapkan oleh JY,” ujar Henry, Kamis (20/2/2025).

Setibanya di Batam, korban dijemput oleh JY dan DW, lalu ditempatkan sebagai pekerja rumah tangga. Namun, selain tidak menerima gaji, korban juga mengalami perlakuan kasar selama bekerja.

Pada 5 Februari 2025, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri untuk menyelamatkan korban. Irza kemudian diamankan dan dititipkan di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.

Tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman segera bertolak ke Batam pada 10 Februari 2025. Hasilnya, pada 11 Februari, tersangka JY dan DW berhasil ditangkap dan ditahan di Polda Kepri.

“Selanjutnya, pada 14 Februari, kedua tersangka dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Henry.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

4 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

20 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

21 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago