Hukum Kriminal

Polda NTT Selamatkan Korban TPPO Asal Kupang di Batam, Tiga Tersangka Ditangkap

Telegrapnews.com, Batam – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan Irza Nira Wati Loasana, seorang perempuan asal Kupang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam, Kepulauan Riau. Polisi juga menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut adalah OAN (27), seorang buruh harian di Kota Kupang, serta dua pelaku lainnya yang ditangkap di Batam, yaitu JY (51), perempuan yang bekerja sebagai admin PT Jasa Bakti Agung dan mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal, serta DW (54), pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada November 2024, ketika korban direkrut melalui media sosial dari kampung halamannya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam.

Namun, selama bekerja, Irza tidak pernah menerima gaji yang dijanjikan sebesar Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan. Bahkan, ponsel miliknya dirusak oleh tersangka JY agar tidak bisa menghubungi keluarga.

Henry menjelaskan bahwa korban awalnya menemukan lowongan pekerjaan di Facebook dengan nomor kontak OAN. Setelah bertemu pada 21 November 2024 di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, korban menjalani wawancara daring dengan tersangka JY yang berada di Batam.

“Setelah wawancara, korban diinapkan di rumah OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah disiapkan oleh JY,” ujar Henry, Kamis (20/2/2025).

Setibanya di Batam, korban dijemput oleh JY dan DW, lalu ditempatkan sebagai pekerja rumah tangga. Namun, selain tidak menerima gaji, korban juga mengalami perlakuan kasar selama bekerja.

Pada 5 Februari 2025, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri untuk menyelamatkan korban. Irza kemudian diamankan dan dititipkan di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.

Tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman segera bertolak ke Batam pada 10 Februari 2025. Hasilnya, pada 11 Februari, tersangka JY dan DW berhasil ditangkap dan ditahan di Polda Kepri.

“Selanjutnya, pada 14 Februari, kedua tersangka dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Henry.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago