Hukum Kriminal

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus ART Disiksa di Batam, Ada Dugaan Kekerasan Seksual dan Perbudakan Modern

Telegrapnews.com, Batam – Praktik perbudakan modern terkuak di tengah gemerlap kawasan elit Sukajadi, Kota Batam. Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh majikannya sendiri, R, dibantu oleh ART lain, M.

Kepolisian Resor Kota Barelang akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara dan memeriksa enam saksi pada Senin (23/6/2025).

“Kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu R dan M, dalam kasus penganiayaan yang saat ini masih terus kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andestian.

Kasus ini mencuat setelah video kondisi Intan dengan luka terbuka di wajah beredar luas di media sosial dan membuat publik geram.

Investigasi polisi mengungkap kekerasan dilakukan secara berulang, bahkan untuk alasan sepele: kandang anjing yang tak tertutup hingga menyebabkan pertengkaran hewan.

Tak hanya itu, berbagai alat rumah tangga dijadikan senjata, seperti raket listrik, ember plastik, hingga serokan sampah. Semua disita polisi sebagai barang bukti penyiksaan. Intan bahkan disebut dipaksa memakan kotoran hewan. Dugaan kekerasan seksual juga tengah didalami.

Mirisnya, meski telah bekerja sejak Juni 2024 dengan janji gaji Rp 1,8 juta per bulan, korban belum menerima sepeser pun. Sebaliknya, majikan menyimpan buku catatan berisi daftar “kesalahan” korban yang dijadikan alasan untuk memotong gaji sepihak.

“Korban mengaku sering dipukul jika terlambat bangun atau dianggap salah saat bekerja. Bahkan dalam beberapa kejadian, diperintahkan untuk berlutut sambil menerima pukulan,” tambah Debby.

Saat ini, Intan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan dalam pengawasan ketat aparat. Sementara suaminya belum berhasil dihubungi karena berada di luar kota.

R dan M dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU Penghapusan KDRT juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda hingga Rp 30 juta.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi tenaga kerja domestik.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Kepri

Ayu Aulia Kunjungi Graha PWI Kepri Curhat Hubungannya dengan Bupati Bintan Roby Kurniawan

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. Dok TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Selebgram Ayu…

6 jam ago
  • Kepri

Huzrin Hood Soroti Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa yang akan Telan Anggaran Rp 101 Miliar

Huzrin Hood. f.wikipedia TelegrapNews.com – Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, angkat suara…

1 hari ago
  • Batam

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Gedung mall pelayanan publik. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182…

1 hari ago
  • Batam

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 493,6 Juta

Rokok yang diamankan bea cukai. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga Peringatan Hari Jadi ke 24 Provinsi Kepri

Tabut bunga memperingati HUT Provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau melalui Irwasda…

2 hari ago
  • Batam

Gandeng PWI Kepri Kemenag Batam Perkuat Kemampuan Jurnalistik dan Pemahaman Hukum Guru Madrasah

Ketua PWI Provinsi Kepri, Saibansah Dardani bersama dengan Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Hukum dan…

2 hari ago