Hukum Kriminal

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus ART Disiksa di Batam, Ada Dugaan Kekerasan Seksual dan Perbudakan Modern

Telegrapnews.com, Batam – Praktik perbudakan modern terkuak di tengah gemerlap kawasan elit Sukajadi, Kota Batam. Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh majikannya sendiri, R, dibantu oleh ART lain, M.

Kepolisian Resor Kota Barelang akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara dan memeriksa enam saksi pada Senin (23/6/2025).

“Kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu R dan M, dalam kasus penganiayaan yang saat ini masih terus kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andestian.

Kasus ini mencuat setelah video kondisi Intan dengan luka terbuka di wajah beredar luas di media sosial dan membuat publik geram.

Investigasi polisi mengungkap kekerasan dilakukan secara berulang, bahkan untuk alasan sepele: kandang anjing yang tak tertutup hingga menyebabkan pertengkaran hewan.

Tak hanya itu, berbagai alat rumah tangga dijadikan senjata, seperti raket listrik, ember plastik, hingga serokan sampah. Semua disita polisi sebagai barang bukti penyiksaan. Intan bahkan disebut dipaksa memakan kotoran hewan. Dugaan kekerasan seksual juga tengah didalami.

Mirisnya, meski telah bekerja sejak Juni 2024 dengan janji gaji Rp 1,8 juta per bulan, korban belum menerima sepeser pun. Sebaliknya, majikan menyimpan buku catatan berisi daftar “kesalahan” korban yang dijadikan alasan untuk memotong gaji sepihak.

“Korban mengaku sering dipukul jika terlambat bangun atau dianggap salah saat bekerja. Bahkan dalam beberapa kejadian, diperintahkan untuk berlutut sambil menerima pukulan,” tambah Debby.

Saat ini, Intan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan dalam pengawasan ketat aparat. Sementara suaminya belum berhasil dihubungi karena berada di luar kota.

R dan M dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU Penghapusan KDRT juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda hingga Rp 30 juta.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi tenaga kerja domestik.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

23 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

23 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

2 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

2 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

3 hari ago