Headline

Polres Bintan Titipkan Burung Langka Sitaan di BKSDA Batam

Telegrapnews.com, Batam – Polres Bintan menitipkan 29 burung yang dilindungi negara, termasuk jenis burung langka, di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam, Jumat (23/8/2024).

Kanit Tipiter Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian, mengungkapkan bahwa seluruh burung itu adalah barang bukti dari kasus kejahatan.

“Seluruh hewan yang berhasil kita amankan akan dibawa ke Batam untuk dititip rawatkan,” ujarnya.

Sebelumnya, RA (41), seorang tersangka penyelundupan hewan, ditangkap karena berusaha membawa satwa yang dilindungi negara ke Malaysia. Penangkapan dilakukan di Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, pada 21 Agustus.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, menjelaskan bahwa RA ditangkap sebelum terjadi transaksi.

RA berencana menyelundupkan 29 burung, terdiri dari 13 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 9 burung Nuri Bayan, 4 Nuri Khas Papua, 1 ekor burung Kakak Tua Jambul Merah, dan 2 ekor Cendrawasih Kecil.

“Pelaku diamankan sebelum adanya transaksi. Kami juga menemukan uang yang telah diterima pelaku untuk pengantaran,” kata Marganda.

RA menjual burung-burung tersebut di Malaysia dengan total harga mencapai Rp500 juta. Namun, dari jumlah tersebut, pelaku baru mendapatkan Rp2,7 juta dan akan mengantarkan burung-burung tersebut ke tengah laut.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia dijanjikan Rp5 juta, namun baru terealisasi Rp2,7 juta,” ungkap Marganda.

Pelaku RA kini dikenakan pasal 40 A ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan pelaku lain,” tegasnya.

Dalam keterangannya, RA mengaku bahwa ini adalah aksi pertamanya. Dia mengaku tidak mengenal orang yang menyuruhnya, karena komunikasi dilakukan melalui telepon.

“Saya tidak mengenal siapa yang menyuruh, hanya disuruh mengantar ke tengah laut,” ujar RA.

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago