Headline

Polresta Barelang Bekuk Pria Marketing Judi Online di Batam, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Telegrapnews.com, Batam – Seorang pria berinisial AL (30), warga Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang atas keterlibatannya dalam jaringan judi online.

AL diketahui bekerja sebagai marketing situs judi dengan omzet mencapai Rp 30 juta per bulan.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam.

Baca juga: Kekalahan Telak dari Jepang: Ini Tiga Kelemahan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengungkapan judi online dengan mengamankan seorang pria berinisial A di kawasan Lubuk Baja, Batam, pada Selasa (12/11),” ungkapnya pada Sabtu (16/11/2024).

Penyelidikan dengan Teknik Undercover

Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima polisi. Untuk membuktikan aktivitas ilegal tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara undercover dengan terlibat langsung dalam situs judi online yang dipromosikan pelaku.

“Tim melakukan penyelidikan dengan bermain di situs judi online. Setelah ditemukan adanya praktik perjudian, tim melacak orang yang mempromosikan situs tersebut, yaitu gojekslot,” jelas Kombes Heribertus.

Setelah bukti cukup, AL berhasil diamankan di kawasan Lubuk Baja. Dari handphone pelaku, polisi menemukan bukti pesan WhatsApp berisi link situs judi yang dikirimkan kepada sejumlah orang.

Baca juga: Aksi Restorasi Bumi: Langkah Telkom Wujudkan Pilar Environmental dalam ESG

Modus Operandi dan Keuntungan Pelaku

AL mengakui perannya sebagai marketing situs judi online tersebut. Ia tergiur karena dijanjikan keuntungan 5 persen dari total kekalahan pemain.

“Keuntungan pelaku bisa mencapai Rp 30 juta per bulan dari kegiatan ini,” kata Kombes Heribertus.

Situs yang dipromosikan pelaku diketahui telah beroperasi selama satu tahun terakhir dengan dugaan server berada di Kamboja.

Polisi menyita sebuah handphone dan rekening bank milik pelaku sebagai barang bukti. Sementara itu, Satreskrim Polresta Barelang masih mendalami jaringan pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ancaman Hukuman

AL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lebih luas dalam kasus ini,” tutup Kombes Heribertus.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago