Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap Kasus Judi Sabung Ayam dan Dadu Goncang, 7 Pelaku Ditangkap

Telegrapews.com, Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus perjudian jenis sabung ayam dan dadu goncang yang terjadi di Ruli Rindu Malam, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/11/2024) di Lapangan Apel Polresta Barelang, Kapolresta Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan bahwa penggerebekan berlangsung pada Sabtu malam, 2 November 2024, pukul 20.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, tujuh pelaku berhasil ditangkap. Tiga di antaranya adalah pelaku judi dadu goncang: IF (53) sebagai bandar, serta IZ (38) dan NU (46) sebagai ceker. Sementara empat pelaku lainnya terlibat dalam judi sabung ayam, yaitu AR (44) dan SW (75) sebagai joki, serta JE (31) dan SS (52) sebagai ceker.

Baca juga: Perambah Hutan Bakau Piayu Laut Di Laporkan Ke KLHK

Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H., mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp. 170.000, satu buku catatan angka dadu, dua set mata dadu, serta uang tunai Rp. 10.250.000 dari perjudian dadu goncang.

Dari arena sabung ayam, polisi mengamankan uang tunai Rp. 800.000 dari ceker, Rp. 50.000 dari joki, dan total uang tunai Rp. 11.950.000 serta 14 ekor ayam aduan. Sebanyak 85 sepeda motor dan enam mobil juga diamankan dari tempat kejadian.

Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Sembilan Anggota Kompolnas, Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua

Kapolresta Barelang memaparkan modus operandi para pelaku. Mereka membuat gelanggang sabung ayam dan lapak dadu, lalu mengundang pemain melalui panggilan telepon dan kabar dari mulut ke mulut.

“Para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari total kemenangan yang diraih oleh para pemain,” ujar Kombes Pol Ompusunggu.

Dalam imbauannya, Kapolresta mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas perjudian di Batam.

“Perjudian tidak hanya merusak para pelaku, tetapi juga berdampak buruk pada keluarga dan lingkungan. Kami berharap masyarakat mau melaporkan aktivitas perjudian yang diketahui agar kita dapat menciptakan Batam yang lebih aman,” tegasnya.

Para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 jo Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

20 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

21 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

3 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

6 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

2 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago