Kapolresta Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H memperlihatkan barang bukti kasus judi ayam (foto humas polresta barelang)
Telegrapews.com, Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus perjudian jenis sabung ayam dan dadu goncang yang terjadi di Ruli Rindu Malam, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/11/2024) di Lapangan Apel Polresta Barelang, Kapolresta Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan bahwa penggerebekan berlangsung pada Sabtu malam, 2 November 2024, pukul 20.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, tujuh pelaku berhasil ditangkap. Tiga di antaranya adalah pelaku judi dadu goncang: IF (53) sebagai bandar, serta IZ (38) dan NU (46) sebagai ceker. Sementara empat pelaku lainnya terlibat dalam judi sabung ayam, yaitu AR (44) dan SW (75) sebagai joki, serta JE (31) dan SS (52) sebagai ceker.
Baca juga: Perambah Hutan Bakau Piayu Laut Di Laporkan Ke KLHK
Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H., mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp. 170.000, satu buku catatan angka dadu, dua set mata dadu, serta uang tunai Rp. 10.250.000 dari perjudian dadu goncang.
Dari arena sabung ayam, polisi mengamankan uang tunai Rp. 800.000 dari ceker, Rp. 50.000 dari joki, dan total uang tunai Rp. 11.950.000 serta 14 ekor ayam aduan. Sebanyak 85 sepeda motor dan enam mobil juga diamankan dari tempat kejadian.
Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Sembilan Anggota Kompolnas, Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua
Kapolresta Barelang memaparkan modus operandi para pelaku. Mereka membuat gelanggang sabung ayam dan lapak dadu, lalu mengundang pemain melalui panggilan telepon dan kabar dari mulut ke mulut.
“Para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari total kemenangan yang diraih oleh para pemain,” ujar Kombes Pol Ompusunggu.
Dalam imbauannya, Kapolresta mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas perjudian di Batam.
“Perjudian tidak hanya merusak para pelaku, tetapi juga berdampak buruk pada keluarga dan lingkungan. Kami berharap masyarakat mau melaporkan aktivitas perjudian yang diketahui agar kita dapat menciptakan Batam yang lebih aman,” tegasnya.
Para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 jo Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.
Penulis: jd
TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…
TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…
TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…
TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…
TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…
TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…