Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap Kasus Judi Sabung Ayam dan Dadu Goncang, 7 Pelaku Ditangkap

Telegrapews.com, Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus perjudian jenis sabung ayam dan dadu goncang yang terjadi di Ruli Rindu Malam, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/11/2024) di Lapangan Apel Polresta Barelang, Kapolresta Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan bahwa penggerebekan berlangsung pada Sabtu malam, 2 November 2024, pukul 20.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, tujuh pelaku berhasil ditangkap. Tiga di antaranya adalah pelaku judi dadu goncang: IF (53) sebagai bandar, serta IZ (38) dan NU (46) sebagai ceker. Sementara empat pelaku lainnya terlibat dalam judi sabung ayam, yaitu AR (44) dan SW (75) sebagai joki, serta JE (31) dan SS (52) sebagai ceker.

Baca juga: Perambah Hutan Bakau Piayu Laut Di Laporkan Ke KLHK

Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H., mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp. 170.000, satu buku catatan angka dadu, dua set mata dadu, serta uang tunai Rp. 10.250.000 dari perjudian dadu goncang.

Dari arena sabung ayam, polisi mengamankan uang tunai Rp. 800.000 dari ceker, Rp. 50.000 dari joki, dan total uang tunai Rp. 11.950.000 serta 14 ekor ayam aduan. Sebanyak 85 sepeda motor dan enam mobil juga diamankan dari tempat kejadian.

Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Sembilan Anggota Kompolnas, Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua

Kapolresta Barelang memaparkan modus operandi para pelaku. Mereka membuat gelanggang sabung ayam dan lapak dadu, lalu mengundang pemain melalui panggilan telepon dan kabar dari mulut ke mulut.

“Para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari total kemenangan yang diraih oleh para pemain,” ujar Kombes Pol Ompusunggu.

Dalam imbauannya, Kapolresta mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas perjudian di Batam.

“Perjudian tidak hanya merusak para pelaku, tetapi juga berdampak buruk pada keluarga dan lingkungan. Kami berharap masyarakat mau melaporkan aktivitas perjudian yang diketahui agar kita dapat menciptakan Batam yang lebih aman,” tegasnya.

Para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 jo Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Rupiah Diprediksi akan Menguat Setelah Kesepakatan Damai Antara Amerika dan Iran

Ilustrasi mata uang rupiah dan dollar AS. F istimewa TelegrapNews.com - Kesepakatan antara Amerika Serikat…

51 menit ago
  • Ekonomi

Harga Emas Antam Stagnan, di Angka Rp 2.839.000 per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com- Harga emas Antam dibanderol Rp 2.839.000 per 1 gram…

2 jam ago
  • Olahraga

Prancis Kalahkan Senegal, Deschamps Sebut Kunci Kemenangan Adalah Pergantian Posisi

para pemain Prancis melakukan selebrasi. f. istimewa TelegrapNews.com -Pelatih timnas Prancis Didier Deschamps mengatakan pergantian…

2 jam ago
  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

15 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

23 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

1 hari ago