Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap Kasus Judi Sabung Ayam dan Dadu Goncang, 7 Pelaku Ditangkap

Telegrapews.com, Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus perjudian jenis sabung ayam dan dadu goncang yang terjadi di Ruli Rindu Malam, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/11/2024) di Lapangan Apel Polresta Barelang, Kapolresta Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan bahwa penggerebekan berlangsung pada Sabtu malam, 2 November 2024, pukul 20.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, tujuh pelaku berhasil ditangkap. Tiga di antaranya adalah pelaku judi dadu goncang: IF (53) sebagai bandar, serta IZ (38) dan NU (46) sebagai ceker. Sementara empat pelaku lainnya terlibat dalam judi sabung ayam, yaitu AR (44) dan SW (75) sebagai joki, serta JE (31) dan SS (52) sebagai ceker.

Baca juga: Perambah Hutan Bakau Piayu Laut Di Laporkan Ke KLHK

Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H., mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp. 170.000, satu buku catatan angka dadu, dua set mata dadu, serta uang tunai Rp. 10.250.000 dari perjudian dadu goncang.

Dari arena sabung ayam, polisi mengamankan uang tunai Rp. 800.000 dari ceker, Rp. 50.000 dari joki, dan total uang tunai Rp. 11.950.000 serta 14 ekor ayam aduan. Sebanyak 85 sepeda motor dan enam mobil juga diamankan dari tempat kejadian.

Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Sembilan Anggota Kompolnas, Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua

Kapolresta Barelang memaparkan modus operandi para pelaku. Mereka membuat gelanggang sabung ayam dan lapak dadu, lalu mengundang pemain melalui panggilan telepon dan kabar dari mulut ke mulut.

“Para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari total kemenangan yang diraih oleh para pemain,” ujar Kombes Pol Ompusunggu.

Dalam imbauannya, Kapolresta mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas perjudian di Batam.

“Perjudian tidak hanya merusak para pelaku, tetapi juga berdampak buruk pada keluarga dan lingkungan. Kami berharap masyarakat mau melaporkan aktivitas perjudian yang diketahui agar kita dapat menciptakan Batam yang lebih aman,” tegasnya.

Para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 jo Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Pemilik Ruko Tempat Penyimpanan dan Peracikan Narkoba Inisial AH Segera Diperiksa

BNN saat menggrebek sebuah ruko di Batuampar. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN)…

5 jam ago
  • Batam

Batam Masuk dalam Daftar Tujuan Investasi Terbaik di Indonesia

Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. F. istimewa TelegrapNews.com - Batam kembali menegaskan posisinya sebagai…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

23 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

1 hari ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

1 hari ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

1 hari ago