Hukum Kriminal

Polsek Bengkong Ungkap Jaringan Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih DPO

Telegrapnews.com, Batam – Polsek Bengkong berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kota Batam. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (27/02/2025) di Mako Polsek Bengkong, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa dua pelaku, M (27) dan SP (28), berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Anggota Opsnal Polsek Bengkong, Aipda Gusti Komang, serta Anggota Sihumas Polresta Barelang, Brigadir Handoko Pasaribu.

Iptu Marihot menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, ketika dua tersangka mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang terparkir di teras rumah korban.

Dengan menggunakan kunci model Y, tersangka berhasil merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Istri korban yang baru pulang dari pasar menjadi saksi pertama, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
Berbekal informasi dari korban, tim Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap tersangka M di Pelabuhan Bintan. Dalam pengembangan lebih lanjut, tersangka SP juga berhasil ditangkap di Bengkong Mahkota.

Dalam pemeriksaan, M mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali, sementara SP mengaku terlibat dalam 8 kasus curanmor bersama M. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah kunci model Y, 5 bilah besi tajam berbentuk obeng, dan 18 unit sepeda motor dari berbagai merek.

Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan dikunci ganda.

Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, diminta untuk datang langsung ke Polsek Bengkong dengan membawa bukti kepemilikan untuk proses pengembalian kendaraan yang berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

11 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

12 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

12 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

1 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

2 hari ago