Hukum Kriminal

Polsek Bengkong Ungkap Jaringan Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih DPO

Telegrapnews.com, Batam – Polsek Bengkong berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kota Batam. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (27/02/2025) di Mako Polsek Bengkong, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa dua pelaku, M (27) dan SP (28), berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Anggota Opsnal Polsek Bengkong, Aipda Gusti Komang, serta Anggota Sihumas Polresta Barelang, Brigadir Handoko Pasaribu.

Iptu Marihot menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, ketika dua tersangka mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang terparkir di teras rumah korban.

Dengan menggunakan kunci model Y, tersangka berhasil merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Istri korban yang baru pulang dari pasar menjadi saksi pertama, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
Berbekal informasi dari korban, tim Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap tersangka M di Pelabuhan Bintan. Dalam pengembangan lebih lanjut, tersangka SP juga berhasil ditangkap di Bengkong Mahkota.

Dalam pemeriksaan, M mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali, sementara SP mengaku terlibat dalam 8 kasus curanmor bersama M. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah kunci model Y, 5 bilah besi tajam berbentuk obeng, dan 18 unit sepeda motor dari berbagai merek.

Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan dikunci ganda.

Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, diminta untuk datang langsung ke Polsek Bengkong dengan membawa bukti kepemilikan untuk proses pengembalian kendaraan yang berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Polisi Amankan 1 Tersangka dan Selamatkan Dua WNI yang Hendak Dikirim ke Malaysia

Polisi mengamankan tersangka TPPO. F. istimewa TelegrapNews.com- Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit IV kembali menunjukkan…

45 menit ago
  • Kepri

Polda Kepri Gelar Bakti Kebersihan di Rumah Ibadah dan Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia Asri

foto bersama dengan pelajar. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau melalui jajaran Inspektorat Pengawasan…

20 jam ago
  • Batam

Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

F.istimewa TelegrapNews.com - Marseille–Rotterdam — Batam sebagai kawasan yang berada di jalur pelayaran strategis seperti…

20 jam ago
  • News Update

Batam Surga Penyelundup, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Selundupan Rp 27,5 Miliar

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal di Desa air Cargo. F istimewa TelegrapNews.com- Bea Cukai Batam…

1 hari ago
  • Nasional

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Tim dari BP Batam saat melakukan audiensi dengan Wamen Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus. F. Istimewa…

2 hari ago
  • Kepri

Amankan Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang

Apel pengamanan pemasangan Plank sekolah Merah Putih. F. Istimewa Batam – Polda Kepulauan Riau bersama…

2 hari ago