Hukum Kriminal

Polsek Bengkong Ungkap Jaringan Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih DPO

Telegrapnews.com, Batam – Polsek Bengkong berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kota Batam. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (27/02/2025) di Mako Polsek Bengkong, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa dua pelaku, M (27) dan SP (28), berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Anggota Opsnal Polsek Bengkong, Aipda Gusti Komang, serta Anggota Sihumas Polresta Barelang, Brigadir Handoko Pasaribu.

Iptu Marihot menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, ketika dua tersangka mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang terparkir di teras rumah korban.

Dengan menggunakan kunci model Y, tersangka berhasil merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Istri korban yang baru pulang dari pasar menjadi saksi pertama, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
Berbekal informasi dari korban, tim Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap tersangka M di Pelabuhan Bintan. Dalam pengembangan lebih lanjut, tersangka SP juga berhasil ditangkap di Bengkong Mahkota.

Dalam pemeriksaan, M mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali, sementara SP mengaku terlibat dalam 8 kasus curanmor bersama M. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah kunci model Y, 5 bilah besi tajam berbentuk obeng, dan 18 unit sepeda motor dari berbagai merek.

Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan dikunci ganda.

Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, diminta untuk datang langsung ke Polsek Bengkong dengan membawa bukti kepemilikan untuk proses pengembalian kendaraan yang berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Fenomena El Nino, Volume Air di Sejumlah Waduk Batam Menurun

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait saat sedang meninjau waduk di Batam. F.…

1 hari ago
  • Batam

Petugas Gabungan Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Batam

Petugas sedang memadamkan api. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Pastikan Arus Balik Mudik Gratis Aman, 142 Pemudik Tiba di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., TelegrapNews.com- Polda…

1 hari ago
  • Internasional

Sekitar 1.900 Kapal Komersial Masih Tertahan di Selat Hormuz

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Sekitar 1.900 kapal komersial…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Atas Sinergi Semua Pihak, Operasi Ketupat Seligi 2026 Aman dan Kondusif

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H TelegrapNews.com - Pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026…

2 hari ago
  • Batam

Pastikan Proyek Berjalan Lancar, Amsakar Tinjau Pembangunan Sejumlah Infrastruktur

Amsakar saat meninjau sejumlah proyek di Batam. f. Istimewa TelegrapNews.com - Mengawali hari pertama kerja…

2 hari ago