Presiden Prabowo telah menetapkan 11 hari libur cuti bersama asn tahun 2025 (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Batam – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang berlaku sejak 16 Januari 2025. Kebijakan tersebut mencakup 10 hari cuti bersama untuk berbagai hari besar keagamaan yang tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Diktum kedua dari Keppres tersebut menegaskan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Sedangkan diktum ketiga memberikan tambahan hak cuti tahunan bagi ASN yang karena jabatan tidak dapat menikmati cuti bersama. Penambahan cuti tersebut setara dengan jumlah cuti bersama yang tidak diperoleh.
Penetapan cuti bersama ini diharapkan memberikan waktu istirahat tambahan bagi ASN dan meningkatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sekaligus mendukung pariwisata domestik dengan menciptakan momen liburan panjang yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Editor: dr
Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…
Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…
Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…
Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…
Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…
Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…